Pelindungan Kebudayaan adalah persoalan kompleks yang menuntut kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk bekerjasama secara sinergis. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang mengemban, secara khusus, tugas teknis dalam bidang pelindungan Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Cagar Budaya (CB). Dalam melaksanakan tugasnya, BPK Wilayah IX bertanggungjawab langsung kepada instansi vertikal di atasnya, yaitu Direktorat Jenderal Kebudayaan. Dalam kegiatannya, BPK Wilayah IX sangat membutuhkan informasi dan partisipasi masyarakat dalam kerangka pelindungan OPK dan CB. Dan, hasil kegiatan tersebut kemudian akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui format pelayanan yang tersedia. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat didasarkan atas informasi kegiatan apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam upaya pemajuan kebudayaan.

Standar Pelayanan :
1. Maklumat Pelayanan
2. Standar Pelayanan Fasilitasi Bantuan Pemerintah
3. Standar Pelayanan Bioskop Keliling
4. Standar Pelayanan Perpustakaan

FASILITAS:
Perpustakaan: Terbuka untuk umum tiap hari kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB
Pencarian Digital: BPK Wilayah IX
Repository: BPK Wilayah IX
Website: BPK Wilayah IX
Blog: BPK Wilayah IX
Instagram : BPK Wilayah IX
Facebook : BPK Wilayah IX
Youtube : BPK Wilayah IX