Cagar Budaya Gedung Merdeka – Bangunan ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 238/M/1999 dan diperbaharui dengan SK Nomor 210/M/2015.
Dibangun pada tahun 1895 dan dinamakan Sociƫteit Concordia, dan pada tahun 1926 direnovasi seluruhnya oleh Wolff Schoemacher, Aalbers dan Van Gallen. Gedung Sociƫteit Concordia dipergunakan sebagai tempat rekreasi dan sosialisasi oleh sekelompok masyarakat Belanda yang berdomisili di kota Bandung dan sekitarnya.
Mereka adalah para pegawai perkebunan, perwira, pembesar, pengusaha, dan kalangan lain yang cukup kaya. Pada hari libur, terutama malam hari, gedung ini dipenuhi oleh mereka untuk berdansa, menonton pertunjukan kesenian, atau makan malam. Pada masa pendudukan Jepang gedung ini dinamakan Dai Toa Kaman dengan fungsinya sebagai pusat kebudayaan.
Pada masa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 gedung ini digunakan sebagai markas pemuda Indonesia guna menghadapi tentara Jepang yang pada waktu itu enggan menyerahkan kekuasaannya kepada Indonesia.
Setelah pemerintahan Indonesia mulai terbentuk (1946 – 1950) yang ditandai oleh adanya pemerintahan Haminte Bandung, Negara Pasundan, dan Recomba Jawa Barat, Gedung Concordia dipergunakan lagi sebagai gedung pertemuan umum. di sini biasa diselenggarakan pertunjukan kesenian, pesta, restoran, dan pertemuan umum lainnya.
Dengan keputusan pemerintah Republik Indonesia (1954) yang menetapkan Kota Bandung sebagai tempat Konferensi Asia Afrika, maka Gedung Concordia terpilih sebagai tempat konferensi tersebut. Pada saat itu Gedung Concordia adalah gedung tempat pertemuan yang paling besar dan paling megah di Kota Bandung.
No SK : 243/M/2015
Tanggal SK : 2015-12-18