LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
LAKIP Tahun 2018
LAKIP Tahun 2019
LAKIP Tahun 2020
LAKIP Tahun 2021
RENCANA STRATEGIS DAN PERJANJIAN KINERJA
BPNB PROVINSI JAWA BARAT
RENSTRA 2015 - 2019
RENSTRA 2020 - 2024
Perjanjian Kinerja 2020
Perjanjian Kinerja 2021
Perjanjian Kinerja 2022
PAGU ANGGARAN
Pagu Anggaran Tahun 2017
Pagu Anggaran Tahun 2018
Pagu Anggaran Tahun 2019
Pagu Anggaran Tahun 2020
Pagu Anggaran Tahun 2021
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
DIPA Tahun 2018
DIPA Tahun 2019
DIPA Tahun 2020
DIPA Tahun 2021
INDIKATOR KINERJA UTAMA
IKU Tahun 2018
IKU Tahun 2019
IKU Tahun 2020
IKU Tahun 2021
LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Semester I Tahun 2017
Laporan Keuangan Semester II Tahun 2017
Laporan Keuangan Semester I Tahun 2018
Laporan Keuangan Semester II Tahun 2018
Laporan Keuangan Semester I Tahun 2019
Laporan Keuangan Semester II Tahun 2019
Laporan Keuangan Semester I Tahun 2020
Laporan Keuangan Semester II Tahun 2020
Laporan Keuangan Semester I Tahun 2021
Laporan Keuangan Semester II Tahun 2021
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN
Sesuai dengan Surat Edaran Sekertaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021, Layanan Informasi dan Pengaduan Pelayanan Publik akan menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Selain aplikasi SP4N-LAPOR!, saudara juga dapat mengakses layanan live chat di laman ini (klik icon dipojok kanan bawah), menghubungi pusat panggilan 177 serta melakukan pengaduan melalui Surel/Email Pengaduan.
Pada layanan diatas, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi, pengaduan, berkonsultasi, serta memberikan saran dan masukan dengan nyaman dan memperoleh kepastian mendapatkan tanggapan yang baik dan profesional. Pastikan pula mempelajari Standar dan Prosedur Pelayanan agar mendapatkan layanan yang tuntas dan prima.
Posko Pengaduan adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA SEBAGAI PELAPOR. Kami menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
A. Pelaporan Secara Elektronik
- Pelaporan secara elektronik dapat dilakukan dengan mengisi form pelaporan gratifikasi secara elektronik, yang dapat ditemukan pada web site UPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tata cara pengisian dan pengiriman laporan dapat ditemukan pada web tersebut.
- Pelaporan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan form pelaporan yang dapat diunduh dari web UPG Kemdikbud, kemudian dikirmkan melalui alamat email HYPERLINK "mailto:UPG-2012@depdknas.co.id" UPG-2012@depdknas.co.id
- Pelaporan gratifikasi kedinasan akan dijawab paling lama 3x24 jam sejak pelaporan diterima oleh UPG Kemdikbud, sedangkan pelaporan gratifikasi non-kedinasan akan segera diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan statusnya (maksimal 30 hari sejak pelaporan diterima).
B. Pelaporan Tertulis
- Pelaporan tertulis dapat dilakukan dengan mengisi form pelaporan gratifikasi Kemdikbud yang diunduh dari web UPG Kemdikbud, kemudian dikirimkan via pos kepada Tim Teknis UPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
- Jawaban pelaporan gratifikasi secara tertulis dapat dilakukan melalui pos atau melalui email, jika pelapor berkenan menerima jawaban melalui email.
KEMDIKBUDRISTEK WHISTLEBLOWER SYSTEM
Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang Anda kenal?
Untuk Anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan Anda mengenal pelaku, misal atasan atau teman kerja, Anda dapat menggunakan sistem ini.
Anda dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang kepada bagian Pengawasan Internal di tempat Anda bekerja. Tidak perlu takut identitas Anda akan terungkap karena Kemdikbudristek akan menjamin identitas Anda. Jadilah whisleblower bagi KPK!