BPNB Bali – Sehubungan dengan usulan revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No.Per/09/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan angka kreditnya, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan melaksanakan Uji Beban Kerja Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gedung Kesawa Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali pada Kamis (13/2) kemarin. Dalam kegiatan ini mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah yang mengurus bidang kebudayaan. Seperti Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali, Balai Arkeologi Bali, Museum Negeri Provinsi Bali, Museum Le Mayeur dan Taman Budaya Provinsi Bali.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tatalaksana Setditjenbud ini diawali dengan sosialisasi mengenai Jabatan Pamong Budaya dan dilanjutkan dengan diskusi serta pengisian instrumen Uji Petik Jabatan Pamong Budaya. (WN)