Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.
Bersumber dari dasar hukum tersebut, Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali dengan tegas menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Menindaklanjuti hal itu Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali kemudian membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Pengendali Gratifikasi berpedoman pada Prosedur Operasional Standar berikut ini: POS Pelaporan Gratifikasi.
Jadi, apabila menemukan indikasi adanya tindak gratifikasi dapat melaporkan sesuai dengan langkah-langkah yang tercantum dalam POS Pelaporan Gratifikasi. (WN)