A. Komitmen BPNB Bali
SEMANGAT, BERUBAH, MAJU
B. Sejarah Kelembagaan BPNB Bali
Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) didirikan untuk mengkaji kebudayaan sebagai suatu sistem terpadu berintikan seperangkat nilai budaya yang menentukan arah perkembangan masyarakat dan kebudayaan. Sesuai dengan namanya, fokus pada perangkat nilai kebudayaan dan kesejarahan (aspek intangible, sebagai pembeda dengan lembaga yang menangani aspek tangible). Kajian yang dilakukan oleh BPNB itu meliputi subsistem pranata sosial dan subsistem teknologi dengan segala bentuk manifestasi dan ekspresinya di wilayah kebudayaan (culture area) masing-masing beserta dinamika masyarakat pendukungnya. Keberadaan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) tidak dapat mengabaikan kehidupan (dinamika) masyarakat dan kebudayaan pendukungnya. Oleh karena itu, unsur kesejarahan menjadi sangat penting, bukan sekedar memperjelas asal-usul, persebaran dan perkembangan unsur-unsur kebudayaan dan keterpaduannya, namun juga dinamika masyarakat pendukungnya. Dengan demikian, kajian sejarah lebih banyak ditekankan pada unsur-unsur kebudayaan secara seimbang.
BPNB juga didirikan untuk kepentingan akademik, aplikasi dan terapan, mengingat akan kebutuhan data dan informasi maupun kebijaksanaan yang diperlukan oleh kebudayaan di daerah-daerah yang pada umumnya tidak disiapkan, kalaupun ada tetapi belum optimal untuk melaksanakan tugas dan fungsi melestarikan kebudayaan yang memerlukan kepekaan sejarah dan budaya. Perlu diketahui bahwa, BPNB Denpasar pada awalnya hanya mewilayahi Bali dan NTB. Karena Timtim lepas dari NKRI (berdiri sendiri tahun 1998), maka wilayah kerja menjadi 3(tiga) propinsi, yaitu Bali, NTB, dan NTT. Menyadari hal tersebut di atas maka didirikanlah lembaga pencatat yang bertugas melakukan pencatatan, pengamatan, penganalisaan, pengkajian dan pendokumentasian, pensosialisasian terhadap masalah-masalah sosial budaya terlebih-lebih yang berupa kesejarahan dan nilai tradisional yang tercermin dalam sistem kepercayaan, internalisasi dan diplomasi budaya, tradisi lisan, seni dan film, serta kesejarahan di 58 suku bangsa. Guna mewujudkan ide tersebut diatas, maka dibeberapa daerah di Indonesia (Aceh, Padang, Tanjung Pinang, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Potianak Manado, Makasar, Ambon dan Papua) didirikan lembaga pencatat yang diberi nama Balai Pelestarian Nilai Budaya sebelumnya bernama Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional. Untuk Daerah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang secara historis merupakan bekas wilayah Propinsi Sunda Kecil, didirikan Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Budaya Denpasar yang beralamat di Denpasar.
Mengacu kepada Rencana Strategis BPNB Bali,NTB dan NTT tahun 2015-2019, bahwa konsep pelestarian pada dasarnya terakumulasi dengan konsep kajian, karena pelestarian tanpa kajian hasilnya tidak maksimal jika tidak diaplikasikan melalui konsep kajian. Di sisi lain BPNB memang sejak awal telah menangani budaya intangible sehingga konsep ini sangat relevan jika dimanfaatkan sebagai landasan berpikir untuk mengkaji permasalahan kebudayaan yang berkembang di wilayah kerja BPNB ( Bali,NTB dan NTT). Sejalan dengan itu, Prof.Dr. Budhisantoso memberikan rujukan bahwa tidak ada tradisi yang mandeg, demikian pula tidak ada tradisi yang hilang dan tidak sedikit pula tradisi yang mengadopsi budaya luar. Kaitannya dengan hal tersebut, BPNB sebagai UPT Bidang Kebudayaan bertanggung jawab langsung dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, di daerah diberikan kewenangan untuk penanganan pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah tersebut.
Adapun dasar hukum berdirinya Balai kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Denpasar antara lain tertuang dalam : (1) Surat Keputusan Mendkbud Nomor 0303/1995, tanggal 4 Oktober 1995 tentang Pendirian Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (2) Surat Keputusan Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: 21/OT.001/MKP/2003, tanggal 5 Desember 2003, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional. Selanjutnya menurut Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM 38/OT.001/MKP-2006 tanggal 7 September 2006, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional berubah nama menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film yang kesehariannya dilaksanakan oleh Direktorat Tradisi yang membawahi langsung Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional. Dengan demikian tugas pokok Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional adalah melaksanakan sebagian tugas kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam Bidang pelestarian Sejarah, Nilai Budaya, Kepercayaan, Seni dan Film. Selanjutnya BPSNT berubah lagi setelah bergabung dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2011 dengan nama Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.53 Tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012 dan yang terbaru berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya.
C. OTK (Organisasi dan Tata Kerja) Balai Pelestarian Nilai Budaya
Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Balai Pelestarian Nilai Budaya diselenggarakan berdasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Balai Pelestarian Nilai Budaya
1. Kedudukan
Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian nilai budaya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. BPNB ini dipimpin oleh seorang Kepala Balai.
2. Tugas
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.40 Tahun 2015, BPNB memiliki tugas melaksanakan pelestarian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman dan kesejarahan di wilayah kerjanya yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
3. Fungsi
Sebagai lembaga yang berkompetensi menangani bidang kebudayaan di wilayah kerja (Bali, NTB dan NTT), Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali memiliki fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan,kesenian, perfilman, dan kesejarahan.
b. pelaksanaan perlindungan tradisi, kepercayaan,kesenian, perfilman, dan kesejarahan.
c. pelaksanaan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan.
d. pelaksanaan pemanfaatan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan.
e. pelaksanaan kemitraan pelestarian aspek-aspek tradisi, kepercayaan,kesenian, perfilman, dan kesejarahan.
f. pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-apsek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman dan kesejarahan.
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPNB.
D. Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang rincian tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya khususnya pasal 1 maka rincian tugas BPNB adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
c. melaksanakan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
d. melaksanakan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan.
e. melaksanakan pemanfaatan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman dan kesejarahan;
f. melaksanakan advokasi di bidang pelindungan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
g. melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan dengan unit kerja/instansi, lembaga, danmasyarakat;
h. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
i. melaksanakan pemberian layanan teknis pelestarian tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
j. melaksanakan urusan perencanaan, keungan, kepegawaian, ketatalaksanakaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan,barang milik negara,dan kerumahtanggan Balai;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelestarian tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
l. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
E. Visi dan Misi BPNB Bali
Visi
“Menjadi pusat informasi nilai budaya lokal dalam upaya memperkukuh ketahanan sosial dan jati diri bangsa”
Misi
1. Melaksanakan analisis dan pengembangan dalam rangka melestarikan nilai budaya.
2. Melaksanakan penyebaran informasi kepada masyarakat tentang nilai budaya.
3. Melaksanakan bimbingan edukatif dan teknis kepada masyarakat dalam rangka pelestarian nilai budaya.