Badung – Jumat (18/9), Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali mengadakan sosialisasi mengenai e-PUPNS untuk para pegawainya. Apa itu e-PUPNS? e-PUPNS atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online. Dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap (belum tersedia) di database BKN.
Adapun dasar hukum dilaksanakannya pendataan ulang PNS ini diantaranya: 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015). Sedangkan tujuan dari pendataan ini yaitu:
- Memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Tidak hanya sosialisasi, dalam kegiatan ini beberapa pegawai training langsung dalam mengisi data PNSnya. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai e-PUPNS ini seluruh pegawai Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali memahami mengenai tata cara memasukkan database kepegawaiannya ke dalam database nasional secara online. (WN)