BPNB Bali – Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali selaku Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Kebudayaan menginformasikan bahwa pada tahun anggaran 2019, Direktorat Jenderal Kebudayaan memberikan bantuan pemerintah berupa Revitalisasi Desa Adat (RDA) dan Fasilitasi Komunitas Budaya Di Masyarakat (FKBM).
Bantuan Pemerintah RDA diberikan kepada desa adat yang dimanfaatkan untuk perbaikan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan desa adat dalam rangka pemajuan kebudayaan. Sementara itu bantuan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat dimanfaatkan untuk pembelian alat-alat penunjang kegiatan Pemajuan Kebudayaan antara lain alat musik, alat pahat, alat tenun, alat membatik, atau kostum yang nantinya dapat meningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Bagi sahabat budaya yang akan mengajukan proposal untuk RDA maupun FKBM paling lambat tanggal 31 Januari 2019.
Selanjutnya petunjuk teknis mengenai RDA dan FKBM dapat diunduh melalui link berikut ini:
1. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019: Petunjuk-Teknis-Bantuan-Pemerintah-RDA-2019
2. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Di Masyarakat Tahun 2019: Petunjuk-Teknis-Bantuan-Pemerintah-FKBM-2019
*WN