BPNB Bali, Jumat (21/7) – Bertempat di Ruang Aula Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali, Kepala Sub Bagian Tata Usaha I Wayan Suca Sumadi, S.H dengan didampingi Kepala Balai, I Made Dharma Suteja, S.S, M.Si sampaikan hasil evaluasi organisasi Balai Pelestarian Nilai Budaya yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Organisasi Direktorat Jenderal Kebudayaan pada Selasa (18/7) lalu di Surabaya. Hasil evaluasi ini begitu penting untuk BPNB Bali karena dapat dijadikan sebagai acuan dalam mencapai tujuan bersama.

Balai Pelestarian Nilai Budaya yang dibentuk dengan berlandaskan PERMENDIKBUD Nomor 40 Tahun 2015 (tentang organisasi dan tata kerja BPNB) serta PERMENDIKBUD Nomor 32 Tahun 2016 (tentang rincian tugas BPNB) setiap tahun rutin melaksanakan evaluasi organisasi. Evaluasi organisasi ini menyasar pada kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang terkait dengan tugas dan fungsi kantor.

Terdapat delapan satuan kerja dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang dievaluasi. Diantaranya BPNB Kalimantan Barat, BPNB Jawa Barat, BPNB Maluku, BPNB Aceh, BPNB Yogyakarta, BPNB Kepulauan Riau, BPNB Sulawesi Utara dan BPNB Bali. Hasil dari evaluasi organisasi ini menunjukkan bahwa BPNB Bali sudah optimal (jumlah skor: 166.88) dalam melaksanakan program sesuai dengan tugas dan fungsi kantor. Dari 21 program kegiatan yang dilaksanakan, sebanyak 15 kegiatan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi kantor. Sedangkan sisanya (sebanyak 6 kegiatan) belum sesuai. Hal ini menjadi evaluasi tersendiri bagi Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha berpesan agar ke depannya program Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali harus sesuai dengan tugas dan fungsi kantor yang mengacu pada tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kebudayaan itu sendiri. (WN)