Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan bukti perkembangan kebudayaan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, untuk melestarikannya adalah mengetahui, mengenali sehingga terbangun rasa memiliki dan menghargai warisan budaya tersebut. Seperti kata pepatah “Tak kenal maka tak sayang”. Selanjutnya pelestarian terhadap warisan budaya takbenda dapat dilakukan dalam bentuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Perlindungan berarti tindakan yang bertujuan menjamin kelestarian warisan budaya, misalnya secara hukum atau melalui peraturan dan kebijakan terkait warisan budaya takbenda, dokumentasi, penelitian, dan pendidikan. Setelah itu, perlu dilakukan pengembangan yang dapat dilakukan melalui pengemasan dan promosi. Untuk lebih dapat dirasakan oleh masyarakat, waisan budaya takbenda dapat dimanfaatkan dalam berbagai bentuk seperti pemanfaatan pariwisata, sosial, keagamaan, ekonomi, internalisasi nilai dan diplomasi budaya. Seluruh upaya tersebut harus tetap memegang prinsip pelestarian yang tidak merusan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia. (http://warisanbudayaindonesia.info/detail/warisan/150/__Depati_Jenila_)
Dalam rangkaian kegiatannya di tahun 2014, BPNB Bali mengagendakan melakukan inventarisasi warisan budaya takbenda di wilayah kerjanya yang meliputi Provinsi Bali, NusaTenggara Barat, dan NusaTenggara Timur. Sebelum kegiatan inventarisasi dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan Pembekalan Teknis Inventarisasi Warisan Budaya Takbenda yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2014 bertempat di Aula BPNB Bali. Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan pembekalan teknis ini adalah Ibu Lien Dwiari. R, M.Hum Kasubdit Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.