Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing, dengan ini disampaikan bahwa sebagai salah satu syarat pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional adalah telah mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan fungsional yang akan diduduki.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pembina jabatan fungsional Pamong Budaya telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1390/E.E1/KP/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui penyesuaian/inpassing.
Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kebudayaan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya secara online melalui laman jabfung.kemdikbud.go.id. Jadwal pelaksanaan dapat dilihat melalui link berikut ini: SURAT EDARAN JADWAL UJIKOM PAMONG BUDAYA TAHUN 2020
(WN)