Pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Dan Kemitraan (Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya) direalisasikan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun Penetapan Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi dan Kemitraan (Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya) di Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali telah dituangkan dalam SK Penetapan Standar Pelayanan Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya.
Secara keseluruhan program bantuan Pemerintah Fasilitasi dan Kemitraan (Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya) ini ditangani oleh Sebelas Balai Pelestarian Nilai Budaya yang tersebar di seluruh lndonesia. Masing-masing Balai Pelestarian Nilai Budaya dengan cakupan wilayah kerjanya mendapat tambahan dana fasilitasi untuk disebarkan kepada kelompok Masyarakat ,lembaga swadaya Masyarakat, dan komunitas yang memerlukan dalam rangka mendukung pelestarian nilai budaya yang dilakukan oleh kelompok Komunitas Budaya yaitu Desa Adat, Komunitas Adat, Sanggar, Organisasi Kepemudaan, Sekaa Teruna, dan Lembaga Keagamaan.
Agar Program Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya ini sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diperlukan adanya suatu pedoman sesuai tujuan yang diharapkan dan mengatur tentang tata cara dan mekanisme pendistribusian bantuan serta pelaksanaannya. Pemanfaatan bantuan semaksimal mungkin dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud. Petunjuk ini diharapkan dapat memudahkan para penerima Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya. Petunjuk mengenai Program Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya dapat didownload melalui link berikut ini: Peraturan Dirjen Nomor 1 Tahun 2021_Fasilitasi Bidang Kebudayaan_10 Februari 2021. Sedangkan informasi pendukung lainnya dapat diakses melalui link berikut ini: POS Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Program Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya di Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali dapat menghubungi saudara I Made Deyana (08123950984). (WN)