Badung – Seperti diketahui bahwa saat ini sebagian kecil masyarakat Bali sedang mengalami degradasi moral yang disebabkan oleh adanya perkembangan joged jaruh. Banyak tayangan joged jaruh muncul dan tersebar dalam berbagai lini media sosial tanpa kendali. Hingga pada akhirnya Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang mendelegasikan para Bupati dan Walikota se-Bali untuk mengambil langkah-langkah penertiban karena perkembangan joged jaruh sangat merendahkan martabat dan keluhuran seni budaya Bali.

Sebagai unit pelaksana teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali bertanggung jawab dalam menjaga, mempertahankan dan melestarikan hal-hal yang berkaitan dengan nilai budaya dalam wilayah kerja yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Oleh karenanya, bertempat di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali menggelar kegiatan “Pagelaran Joged Bumbung” . Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/9/2019) lalu. Pagelaran ini dirasa sangat tepat sebagai upaya pemajuan kebudayaan melalui langkah pelindungan guna mewujudkan masyarakat Indonesia khususnya Bali yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Dengan mengangkat tema “Aktualisasi Nilai–Nilai Kebangsaan Melalui Apresiasi Pagelaran Seni Tradisional Joged Bumbung Dalam Mengimplementasikan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan” kegiatan ini melibatkan siswa siswi SMA/SMK di Kabupaten Badung dan sekitarnya. Adapun tujuan akhir dari penyelenggaraan kegiatan ini yaitu: melestarikan nilai-nilai seni tradisional Bali sebagai kekayaan pusaka budaya yang adiluhung, memberikan apresiasi untuk menumbuh kembangkan kreativitas di kalangan generasi muda, serta memupuk kesadaran generasi muda untuk berpikir positif, menjaga dan memperkuat  budi pakerti melalui  kegiatan  yang bermakna positif. (WN)