Karya tulis ilmiah/KTI adalah tulisan hasil dan atau tinjauan, ulasan, kajian, dan pemikiran sistemmatis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah (LIPI :2012:2), dimana setiap hasil penelitian harus ditulis secara ilmiah dan mengikuti aturan-aturan berlaku yang selama ini telah di keluarkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Hasil penelitian yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok, tentu hasil yang ingin dicapai selain untuk kepuasan diri sendiri, juga memiliki manfaat bagi masyarakat umum, sesuai dengan penelitian yang dilakukan. Penulisan karya ilmiah sangat penting keberadaannya seperti sekarang ini, oleh karena itu tata cara penulisan yang baik dan benar perlu dibuatkan suatu aturan baku supaya seluruh peneliti yang melakukan penelitian dan akan diterbitakan baik melalui buku atau media cetak elektornik perlu memiliki pedoman dalam hal penulisan karya tulis ilmiah yang benar, disamping itu untuk mengihindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti plagiat, salah pencantuman daftar pustaka dan lain-lain.
Untuk menghindari dan meminimalisir kesalahan-kesalahan saat penulisan karya tulis ilmiah, maka LIPI sebagai lembaga pemerintah yang membidangi hal ini terus melakukan penyempurnaan aturan dalam tata cara penulisan karya tulis ilmiah. Aturan-aturan penulisan KTI dibuat oleh LIPI dan perlu disosialisasikan ke para peneliti di seluruh Indonesia, agar aturan-aturannya diketahui dan bisa dilaksanakan oleh para peneliti di Indonesia.
Sehubungan dengan aturan baru dari LIPI mengenai tata cara penulisan karya tulis ilmiah, maka pada tanggal 15 Agustus 2014 BPNB Bali, NTB, NTT mengadakan acara sosialisasi aturan tersebut. Dalam acara ini di hadirkan juga narasumber dari Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Bapak Bashori Imron sebagai pembicara mengenai aturan-aturan baru apa saja yang perlu di ketahui oleh para peneliti. Acara yang diselenggarakan di gedung aula BPNB Bali,NTB, NTT dihadiri oleh para peneliti dari BPNB Bali, NTB, NTT, Balai Bahasa Provinsi Bali, dan Balai Arkeologi Denpasar. Pada sesi pertama di buka oleh kepala BPNB Bali, NTB, NTT, yaitu Bapak Drs. I Made Purna, M.Si dan dilanjutkan dengan pemaparan dari Bapak Bashori Imron mengenai aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh LIPI. Selain aturan tentang KTI, narasumber juga menjelasakan tentang pengusulan dan akreditasi jurnal ilmiah. Salah satu penjelsan narasumber tentang hasil penelitian yang diterbitakan di jurnal ilmiah adalah masih banyak ditemukan kesalahan dalam metode penulisan, diantaranya tidak adanya daftar pustaka terhadap tulisan yang dikutip atau sebaliknya. Hal ini berimbas pada saat pengajuan kredit point untuk kenaikan jabatan, karena nilai yang dihasilkan tidak maksimal. Pada akhir acara narasumber menghimbau kepada para peneliti untuk benar-benar membaca, memahami, dan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh LIPI dalam hal karya tulis ilmiah agar di kemudian hari tidak ada lagi atau meminimalkan kesalahan fatal dalam penulisan hasil penelitian. Karena seluruh hasil penelitian akan dipublikasikan dan di konsumsi oleh masyarakat luas, jadi harus benar-benar sesuai fakta, ilmiah tanpa adanya plagiat hak milik orang lain.