Medan-Senin, 18 Februari 2019, bertempat di Aula Garuda Plaza Hotel & Convention, Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (BPNB Aceh) melaksanakan penyusunan Prosedur Operasional Standart (POS). Diikuti oleh 10 pegawai BPNB Aceh yang bertanggung jawab atas beberapa bidang dan kegiatan, ditargetkan akan menyelesaikan 30 POS. Kegiatan penyusunan ini merupakan lanjutan dari penyusunan POS sebelumnya pada tanggal 27 s/d 29 Desember 2019 di Kota Sabang yang telah melahirkan 8 POS. ( Lihat link berikut: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbaceh/workshop-penyusunan-prosedur-operasional-standar-pos-bpnb-aceh/ ). Sebagaimana target POS yang sudah harus tersusun sebanyak 50 POS sepanjang tahun 2019.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB, dibuka langsung oleh Kepala BPNB Aceh, Irini Dewi Wanti, SS., M.SP. Dalam sambutannya kepala BPNB Aceh menyampaikan amanat dan harapan beliau kepada para pegawai yang turut serta dalam kegiatan penyusunan POS BPNB Aceh, bahwa target 50 POS tersebut harus bisa terrealisasi. Ini penting demi mengejar ketertinggalan serta untuk berbuat yang lebih baik untuk BPNB Aceh. POS ini nantinya merupakan tools yang digunakan sebagai landasan dan arah dalam melaksanakan seluruh kegiatan BPNB Aceh. Tanpa adanya POS, maka sebagus apapun suatu kegiatan bisa jadi akan berjalan berantakan dan acak-acakan. Begitu juga dengan adanya POS ini maka setiap pegawai akan mengetahui pekerjaan masing-masing sesuai dengan jabatan yang diampunya.
Tampil sebagai narasumber pada penyusunan POS ini adalah bapak Swandita Adinata yang merupakan staff Bagian Tatalaksana, Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kemdikbud, demi menghasilkan POS yang sesuai dengan aturan yang baku.
Miftah Nasution