Rencana Strategis (Renstra) Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Tahun 2023-2024 edisi Revisi telah disusun. Renstra ini juga disusun mengacu kepada Renstra Direktorat Jenderal Kebudayaan 2020 – 2024 edisi Revisi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah mengatur kerangka kebijakan di bidang cagar budaya, dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ini, maka Indonesia memiliki kerangka peraturan yang bersifat menyeluruh di bidang kebudayaan.

Renstra Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Tahun 2023-2024 digunakan sebagai pedoman dan arah pembangunan kebudayaan yang hendak dicapai pada periode 2023-2024, serta merupakan dasar dan acuan untuk menyusun (1) Rencana Kerja (Renja) dan RKA-KL; (2) Laporan Tahunan; dan (3) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Renstra ini penting untuk dipahami serta dimanfaatkan oleh seluruh jajaran Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III serta para pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan bidang kebudayaan secara terintegrasi, bersinergi dan berkesinambungan. Namun demikian, kami menyadari masih banyak kekurangan di dalam penyusunan Renstra ini.