Notice: Trying to get property 'roles' of non-object in /home/website/web/kebudayaan.kemdikbud.go.id/public_html/wp-content/plugins/wp-user-frontend/wpuf-functions.php on line 4663

Notice: Trying to get property 'roles' of non-object in /home/website/web/kebudayaan.kemdikbud.go.id/public_html/wp-content/plugins/wp-user-frontend/wpuf-functions.php on line 4663

Sesuai dengan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kebudayaan (termasuk didalamnya urusan kepurbakalaan [baca: cagar budaya]) merupakan salah satu urusan pemerintahan didesentralisasikan ke daerah otonom. Bagaimana nasibnya kini setelah lebih dari satu dekade kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tersebut digulirkan?
Dengan mengambil studi kasus di salah satu daerah otonom (Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat), hasil penelitian Sri Sugiharta (2013) menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pendesentralisasian urusan kepurbakalaan masih banyak menghadapi berbagai kendala yang berarti alias “jalan terjal”. Seberapa parah jalan terjal itu? Silahkan baca hasil penelitian Sri Sugiharta dalam bentuk Tesis yang berhasil diujikan di Program Studi Magister Administrasi Publik UGM, Yogyakarta (2013) dengan judul “Jalan Terjal Desentralisasi: Dinamika Penyelenggaraan Urusan Kepurbakalaan di Kabupaten Tanah Datar pada Era Otonomi Daerah 1999 – 2011”. Atau versi ringkasnya bisa juga dibaca di Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol. 17, No. 1 (2013), hlm. 46-57 deng an judul yang sama. Atau bagi yang kesulitan mengakses secara offline, bisa meluncur ke http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbatusangkar/wp-content/uploads/sites/28/2015/04/Jalan-Terjal-Desentralisasi-Sugiharta-2013.pdf [ss]
jalan terjal desentralisasi (sugi, 2013)_01