Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Dengan Direktur Jenderal Kebudayaan untuk mewujudkan target kinerja sesuai lampiran Perjanjian Kinerja ini, dalam rangka
mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan
dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja
dari Perjanjian Kinerja ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pencapaian target
Perjanjian Kinerja tersebut, baik dalam bentuk penghargaan maupun teguran.