Baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri tentang Standar Kompetensi Ahli Cagar Budaya. Peraturan ini memuat 13 point Standar Kompetensi Khusus bagi Ahli Cagar Budaya.
Bagi yang pengin mengakses standar ini silahkan klik tautan berikut http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbatusangkar/wp-admin/upload.php?item=135
(sri sugiharta)