You are currently viewing Memaknai Upaya Pemanfaatan Cagar Budaya

Memaknai Upaya Pemanfaatan Cagar Budaya

Memaknai Upaya Pemanfaatan Cagar Budaya

Oleh: Dafriansyah Putra

Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat wilayah kerja
Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau

Paradigma lama kerap mengidentikkan objek Cagar Budaya dipandang sebagai sebentuk tinggalan berusia tua yang lama-kelamaan rapuh dikikis waktu. Dalam asumsi banyak orang objek Cagar Budaya akan lekat dengan kesan kuno, diselimuti debu atau pada setiap sudut bangunan Cagar Budaya, misalnya, akan ditemukan jeratan sarang laba-laba. Tak dinafikan jika persepsi demikian akan serta-merta melekat di benak khalayak, lantaran tak sedikit objek Cagar Budaya yang secara fisik seolah menjadi sesuatu yang terasing di tengah perkembangan zaman.

Menjadi angin segar setelah terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dijabarkan amat jelas pada bagian Pemanfaatan, Pasal 85: “Pemerintah, Pemeritah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata.” Tinggalan Cagar Budaya sebagai sebuah artefak dari kebudayaan masa silam yang dilingkupi pelbagai nilai dan cerita yang melatarbelakanginya sejatinya dapat menjadi kelebihan tersendiri yang dapat didayagunakan dan dimanfaatkan dalam pelbagai aktivitas.

Pelibatan peran masyarakat sebagai pemilik sejati tidak lantas menjadi pasif dalam mengelola suatu objek Cagar Budaya. Dalam pada itu, perlu ditekankan, pendayagunaan Cagar Budaya semestinya akan bermuara pada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya, sebagaimana tujuan Pemanfaatan yang tercantum dalam undang-undang.

Upaya pemanfaatan kembali dengan menjadikan objek Cagar Budaya sebagai benda-mati-yang-tetap-hidup akan senantiasa menghadirkan nafas dan denyut nadi kehidupan bagi tinggalan masa silam tesebut. Aktivitas-aktivitas yang secara langsung melibatkan objek Cagar Budaya akan serta-merta membuat keberadaannya tidak semata menjelma rumah hantu yang kerap diacuhkan bahkan enggan untuk didekati. Malah akan menjadi sebaliknya, sebaran tinggalan-tinggalan masa lalu tersebut akan menjadi ruang nyaman yang kaya akan nilai-nilai keluhuran, dan tentunya menarik untuk digali lebih dalam.

Upaya pemanfaatan, sebagaimana termaktub di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dapat dilakukan untuk kepentingan: agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata. Bentuk-bentuk pemanfaatan, misalnya, untuk bidang kebudayaan kuat dipengaruhi oleh teritori/keletakan objek dan kelangsungan fungsi kebudayaan bagi masyarakat di sekitar. Jika  suatu objek Cagar Budaya berada di tengah-tengah masyarakat yang masih melandasi budaya/kearifan lokal sebagai bagian dari kehidupan, serta-merta akan membawa dampak terhadap kelangsungan fisik objek Cagar Budaya sebagai wujud rupawi dari kebudayaan yang dianut.

Objek Cagar Budaya, baik dalam bentuk Cagar Budaya bergerak ataupun tidak bergerak sejatinya pun dapat dimanfaatkan guna kepentingan pariwisata dengan pendekatan pada wisata sejarah dan wisata budaya. Kekhasan yang dimiliki objek Cagar Budaya secara umum dengan mengutamakan keunikan, kelangkaan, bersifat terbatas dan tidak dapat terbarui, dilengkapi pula ciri khusus pada masing-masing objek dalam bentuk latar belakang sejarah, pemikiran yang melandasi terbentuknya suatu objek, teknik pembuatan, dsb, serta-merta akan menjadi penarik niat para pelancong untuk menyertakan objek Cagar Budaya di dalam daftar centang perjalanan mereka. Tawaran akan kepuasan dari ekspresi fisik objek Cagar Budaya sekaligus pengetahuan yang dapat memperkaya informasi akan budaya dari gagasan dan konsep yang melatarbelakanginya, akan menjadi karakter yang tidak dimiliki objek-obejk wisata lainnya. Entah itu arsitektur bangunan yang khas, latar belakang dibuatnya  prasastinya, keunikan bentukan motif pada tinggalan megalit, dsb.

Meskipun partisipatif pemanfaatan pada objek Cagar Budaya diperkenankan, namun Undang-undang tetap menekankan pemanfaatan mesti tetap mengedepankan marwah pelestarian: dengan tidak mengubah bentuk, warna ataupun tata letak bangunan. Terlebih dengan tidak melakukan tindak vandalisme seperti merusak, mengganggu objek maupun lingkungan sekitar yang dapat memengaruhi kualitas objek Cagar Budaya, serta tetap memerhatikan aturan hukum adat dan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat pendukung utamanya pada pemanfaatan monumen hidup.

Selain kesadaran akan betapa berharganya nilai-nilai yang melingkupinya, kehadiran suatu objek Cagar Budaya yang tetap hidup dengan segala aktivitas manusia di bawah naungan atapnya, akan menjadi semacam ruang nyata yang membawa pengunjung pada saat ini (perwujudan internalisasi: upaya mencerap dari realitas objek yang telah diciptakan; budaya menciptakan manusia) seakan-akan merasa berada di dalam masa lalu, bersewatu pada saat bangunan dimanfaatkan sebagaimana mulanya (perwujudan eksternaliasi: pencurahan diri melalui aktivitas; manusia menciptakan tinggalan kebudayaan).