You are currently viewing Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Jajaki Kerjasama Dengan BPCB Sumatera Barat

Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Jajaki Kerjasama Dengan BPCB Sumatera Barat

Kepala Bidang Kebudayaan Dra. Yarminetti bersama Herianto, Kepala Seksi Pelestarian Sejarah dan Purbakala, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok melakukan kunjungan kedinasan ke Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya di Jalan Sultan Alam Babagarsyah, Pagaruyung. Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Seksi Pelindungan Pengembangan dan Pemanfaatan, BPCB Sumatera Barat, Agoes Tri Mulyono, S.H. Kabid Kebudayaan berkunjung pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020. Meskipun ini bukan kunjunganya yang pertama, akan tetapi Bu Kabid terkesan dengan penempatan gedung dan penataan ruang di komplek Kantor BPCB Sumatera Barat yang apik.

Pertemuan dua pejabat struktural itu dilakukan dalam rangka silaturrahmi dan memperkenalkan Kepala Seksi Pelestarian Sejarah dan Purbakala, Bidang Kebudayaan Kabupaten Solok yang baru, Herianto. Herianto merupakan pejabat yang baru dilantik pada bulan Januari tahun 2020, menggantikan pejabat Kasi sebelumnya, Irman. Dalam kunjungan itu, Kepala Bidang Kebudayaan meminta dukungan dan kerjasama dengan BPCB Sumatera Barat terkait penetapan objek diduga cagar budaya (ODCB) yang ada di Kabupaten Solok.

Tahun 2019, Kabupaten Solok telah menetapkan sebanyak 12 cagar budaya. Diantara cagar budaya yang telah ditetapkan tersebut adalah Mesjid Kayu Jao, Prasasti Paninggahan, Gua Baringin, Rumah Gadang 20 Ruang, dan Makam Datuk Parpatih Nan Sabatang. Dengan demikian, dari aspek legal formal, beberapa objek diduga cagar budaya yang ada di Kabupaten Solok telah memiliki kekuatan hukum dan menjadi urusan wajib bagi pemerintah untuk melakukan pelestarian.

Kabid Kebudayaan Kabupaten Solok, Yarminetti, mengucapkan terima kasih atas bantuan BPCB Sumatera Barat tanpa terkecuali atas terwujudnya penetapan cagar budaya Kabupaten Solok. Kabid Kebudayaan meminta agar kerjasama dalam pelestarian cagar budaya terus berlanjut antara kedua pihak. Di samping itu, yang bersangkutan juga berharap kepada BPCB Sumatera Barat agar terus memperhatikan cagar budaya di Kabupaten Solok, terutama Masjid Kayu Jao yang kondisinya memprihatinkan.

Dalam pertemuan yang berlangsung santai tersebut, Agoes Tri Mulyono menyampaikan kepada Kabid Kebudayaan Kabupaten Solok agar berupaya keras membuat program-program pelestarian cagar budaya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah otonom. Selain masalah anggaran, daerah otonom diharapkan agar terus mengupayakan peningkatan peringkat cagar budaya dari peringkat kabupaten menjadi cagar budaya peringkat provinsi dan bahkan peringkat nasional.  Terkait kondisi Masjid Kayu Jao, Agoes Tri Mulyono dengan tegas menyatakan bahwa BPCB Sumatera Barat memiliki perhatian ke Kabupaten Solok. Ditambahkannya, pada tahun 2020, BPCB Sumatera Barat memiliki dua agenda terkait Masjid Kayu Jao, yaitu Studi Teknis Pemugaran dan Pembuatan DED (Detail Engineering Design) Pemugaran.