Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Pokja Penyelamatan, Pengamanan dan Zonasi lakukan Ekskavasi Penyelamatan Kawasan Pulau Sawah pada 2 s.d 8 Maret 2016. Ekskavasi ini dilaksanakan oleh dua tim yang diketuai oleh Zulfian A,SE dan Emi Rosman, SH.
Ekskavasi dilakukan sebagai upaya menyelamatkan tinggalan cagar budaya yang ada di Pulau Sawah khusus Munggu VIII yang menjadi lokasi ekskavasi. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penulusuran terhadap keberadaan munggu-munggu di Pulau Sawah yang nantinya akan dapat memberikan sebuah justifikasi tentang keberadaan sturktur pada 11 munggu yang terdata di Kawasan Pulau Sawah .
Pemilihan Munggu VIII didasarkan pada informasi adanya indikasi struktur dari hasil test-spit yang pernah dilakukan sebelumnya oleh pihak BPCB Sumatera Barat tahun 1992 dan informasi dari pembangunan jalan setapak yang ketika awal pembangunannya ditemukan struktur bata. Selain itu, Munggu VIII yang berada di sebelah timur Candi Pulau Sawah II belum diteliti untuk pengungkapan ada dan atau tidaknya struktur. Sehingga, dengan ekskvasi tahap I ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya struktur di Munggu VIII. Sebab, munggu dalam penelitian sebelumnya diindikasikan mengandung struktur.
Dari hasil penggalian tersebut sudah ditemukan struktur bata pada spit I dan selanjutnya di Spit II (Kotak U11 T41). Selain struktur bata juga ditemukan reruntuhan bata bercampur dengan kerakal, fragmen tembikar dan fragmen keramik (Kotak T20-S5 dan Kotak T21-S5).
Sumber: Laporan Ekskavasi Penyelamatan Kawasan Pulau Sawah Tahap I
Pokja Penyelamatan,Pengamanan dan Zonasi