Prasasti[1] Pasir Panjang pertama kali ditemukan oleh K.F. Holle pada tahun 1873. Letnan Ashwath membuat sketsa dan dokumentasi prasasti ini pada Juni 1887 yang dikirim ke British Museum dan Bataviaasch Genootehap di Batavia melalui Natalan, yaitu Konsul Jenderal Belanda di Singapura. Dokumen tersebut kemudian ditranskripsikan dan diterjemahkan oleh Brandes.

Selain Brandes para epigraf lainnya telah melakukan penelitian terhadap Prasasti Pasir Panjang ini seperti Van Caldwel (1900), F.M. Schnitger (1938), dan Machi Suhadi (1999).[2] Prasasti ini tidak berangka tahun namun diperkirakan sekitar dari abad IX-XII M. Prasasti ini berisi tentang pemujaan agama Buddha sekte Mahayana. Prasasti ini masih menjadi tujuan tempat keramat bagi umat agama Budha sehingga ramai orang datang berziarah guna keselamatan dan meminta berkah.

Prasasti Pasir Panjang berada di areal lokasi pertambangan PT. Granite Karimun dan dipahatkan pada sebuah dinding bukit batu granit dengan ukuran batu yang ditulis 100 cm x 173 cm. Prasasti ini telah diberi cungkup pada tahun 1996 yang berukuran 208 cm x 267 cm. Prasasti Pasir Panjang merupakan peninggalan bersejarah tentang penganut agama Buddha. Tulisan yang terdapat pada batu ini terdiri dari tiga baris. Ukuran masing-masing tulisan, baris ke-1 140 cm x 37 cm, baris ke-2 145 cm x 36 cm, dan baris ke-3 160 cm x 37 cm. Prasasti ini menggunakan huruf Pre-Nagari dan berbahasa Sansekerta. Berdasarkan pembacaan Brandes dan Caldwel

Prasasti Pasir Panjang ditransliterasikan sebagai berikut ”mahayanika golayantritasri gautamasripada”, sementara Machi Suhadi mentrasliterasikan “mahayanika golapanditasri gautamasripada”. Dari tulisan yang terdapat pada batu ini para ahli menyimpulkan bahwa tulisan itu mengandung arti “Pemujaan  kepada Sang Budha melalui Tapak KakiNya”.

Fungsi awal tempat pemujaan agama Buddha sekte Mahayana dan fungsi sekarang tempat keramat bagi umat agama Budha sehingga ramai orang datang berziarah guna keselamatan dan meminta berkah.

Lokasi Situs: Jl. Meral, Desa Meral Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun

 

[1] Prasasti merupakan maklumat yang isinya tentang perintah, pernyataan, pujian atau putusan yang dikeluarkan oleh seorang raja atau pejabat tinggi suatu negara, sehingga ragam bahasanya resmi. Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional : Metode Penelitian Arkeologi. Jakarta. 2008. Hal. 193.

[2] Anonim. “Monitoring dan Evaluasi Situs/Benda Cagar Budaya Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau”. Laporan. Tanjung balai Karimun : Dinas Pariwisata, Seni, dan Budaya Kabupaten Karimun. 2009. Hlm. 14-15.