You are currently viewing Tinggalan Cagar Budaya Kolonial di Pesisir Seram Utara Provinsi Maluku (II)
Tim sedang berbincang dengan Kepala Lapas

Tinggalan Cagar Budaya Kolonial di Pesisir Seram Utara Provinsi Maluku (II)

Jika sebelumnya dalam artikel https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbmalut/wp-admin/post.php?post=1629&action=edit telah disebutkan beberapa tinggalan Cagar Budaya Kolonial di Pesisir di Seram Utara, maka dalam kegiatan inventarisasi lanjutan ditemukan beberapa tinggalan lainnya.

Bangunan Penjara

Bangunan yang merupakan salah satu tinggalan era kolonial ini terletak di Jl. Junus Makatita, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Secara astronomis, bangunan ini terletak pada 52 M 0555389 dan UTM 9690914. Bangunan ini berbatasan dengan Jl. Junus Makatita di sebelah selatan, dan pemukiman warga di sebelah barat, timur, dan utara.

Bangunan ini sekarang merupakan bagian dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai. Adapun bangunan penjara yang asli adalah bangunan yang terletak di sebelah utara, sedangkan bangunan lainnya merupakan bangunan tambahan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai dihuni oleh total 34 narapidana.

Tingkat keaslian bangunan ini masih sekitar 80%, dimana hanya dilakukan penambahan dengan membangun WC pada masing-masing bilik tahanan. Denah bangunan penjara menyerupai bentuk huruf U dengan empat bilik tahanan. Masing-masing bilik tahanan dilengkapi dengan dua rangkap pintu tunggal. Pintu bagian luar sudah diganti dengan daun pintu baru dan hanya menyisakan engsel asli, sementara pintu bagian dalam terbuat dari besi. Pada bagian atas pintu terdapat ventilasi yang menggunakan jeruji besi sebagai penutup. Pada dinding bagian depan terdapat dua buah jendela, sementara dinding bagian belakang terdapat empat buah jendela. Jendela tersebut berbentuk kubus dengan jeruji besi sebagai penutup.

Pada saat mengunjungi bangunan ini, tim tidak diperbolehkan untuk mengambil foto bangunan karena belum mengurus izin ke Kantor Wilayah Maluku, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tim hanya diizinkan untuk melihat serta mendeskripsikan secara singkat terkait arsitektur bangunan. Tim juga berbincang dengan Mansur Namkatu, selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai. Beliau menyampaikan bahwa hampir seluruh bagian bangunan masih terjaga keasliannya, kecuali penambahan WC di bilik tahanan serta daun pintu bagian luar yang telah diganti.

Bangunan Rumah Tamu

Bangunan ini terletak di sisi tenggara bangunan rumah resident. Secara astronomis bangunan ini terletak pada 52 M 0555187 dan UTM 9690914. Saat ini bangunan tersebut difungsikan sebagai rumah tinggal bagi dua kepala keluarga, adapun informasi terkait fungsi asli bangunan ini diperoleh dari Camat Seram Utara yakni Drs. S. Moch. A. Alidrus, M.AP.

Tingkat keaslian bangunan ini masih sekitar 50% dengan beberapa penambahan di bagian teras rumah. Bangunan ini menghadap ke arah barat. Denah dasar bangunan berbentuk persegi panjang dengan empat kamar dan satu ruang belakang. Terdapat total lima buah pintu yang terdapat pada bangunan ini, terdiri dari pintu ganda berpanel kayu serta pintu ganda kombinasi krepyak dan panel kayu. Pada bagian atas pintu terdapat bouvenlicht bermotif geometris yang lebih sederhana dibandingkan dengan yang ditemui pada rumah resident. Beberapa pintu juga dilengkapi dengan espagnolette bolt sebagai pengunci. Jendela pada bangunan ini merupakan jendela ganda model krepyak yang dilengkapi dengan bouvenlicht serupa dengan yang terdapat pada pintu.

Pada bagian belakang bangunan terdapat selasar yang menghubungkan dengan fasilitas servis. Namun, fasilitas servis tersebut saat ini telah diganti oleh bangunan baru. Pada bagian atas teras bangunan dilengkapi dengan ragam hias tumpal, dimana ragam hias ini sering ditemui pada bangunan kolonial modern.

Bangunan Rumah Tamu
Jendela Pada Dinding Sisi Timur Rumah Tamu