Di Kepulauan Banda banyak terdapat cagar budaya tinggalan Bangsa Eropa yang tetap berdiri kokoh dan tetap terjaga hingga kini, di antaranya adalah lima (5) cagar budaya yang telah bersatus menjadi cagar budaya nasional, yaitu Rumah Pengasingan Bung Hatta, Rumah Pengasingan Bung Syahrir, Rumah Pengasingan Cipto Mangunkusumo, Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri dan Benteng Belgica. Enam cagar budaya tersebut perlu penanganan ke arah pengembangan dan pemanfaatan dengan lebih dahulu melakukan kajian.
Pengembangan dapat berarti upaya dalam mempertahankan kualitas, tampilan dari keaslian pada cagar budaya tersebut yang dapat difungsikan seperti sediakala dalam artian merepresentasikan keadaannya seperti sediakala melalui pengemasan informasi-informasi tentang fungsi dari bangunan tersebut saat itu. Pemanfaatan dapat menambah kegunaan bagi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat daerah itu, baik dari aspek pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan ekonomi serta peningkatan kebudayaan di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.
Melalui tahapan kajian, tentunya dapat mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan yang terarah dan berkesinambungan. Kajian ini bertujuan agar tersusun kerangka kebijakan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan langkah-langkah strategis untuk pelaksanaannya. Pada tahap kajian, dimulai dengan melakukan pengumpulan data-data mengenai kondisi fisik cagar budaya dan lingkungannya, mengumpulkan data masyarakat yang menempati cagar budaya dan sekitarnya terkait pemanfaatan cagar budaya, serta mengumpulkan data mengenai program dan rencana pengembangan cagar budaya oleh pemerintah setempat.
Kegiatan ini melibatkan tujuh orang anggota dalam satu tim dua di antaranya adalah narasumber dari luar yang bertugas membantu memberi arahan dalam proses pelaksanaan kegiatan, melakukan kajian pengolahan data, melakukan assessment terhadap kondisi fisik cagar budaya, mengidentifikasi peluang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya, menyusun strategi pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya di Banda Naira.