Studi Konservasi Pemeliharaan Cagar Budaya di Kalimantan Barat

0
870

Studi Konservasi Pemeliharaan Cagar Budaya di Kalimantan Barat

Sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, meskipun tidak secara langsung menyebutkan istilah ‘konservasi’, pelestarian atau pelindungan Cagar Budaya dapat diartikan sebagai sebuah upaya konservasi. Sehingga mengacu pada makna konservasi kaitannya dengan Cagar Budaya, konservasi dapat diartikan sebagai tindakan pemeliharaan, pengawetan, atau treatment tertentu yang diaplikasikan pada material Cagar Budaya. Bahkan lingkup konservasi pada Cagar Budaya tidak hanya terbatas pada konservasi benda atau konservasi bangunan, tetapi bisa saja sampai dengan konservasi kawasan.

Studi Konservasi Cagar Budaya dapat diartikan sebagai sebuah kajian atau kegiatan teknis pemeliharaan Cagar Budaya. Kegiatan ini lebih difokuskan pada upaya untuk melakukan perawatan Cagar Budaya dari faktor penyebab kerusakan atau pelapukan bahan materialnya. Selanjutnya dilakukan upaya perbaikan atau penanganan secara alami maupun kimiawi untuk mengawetkan material cagar budaya agar tidak terjadi degradasi yang lebih parah. Selain terhadap material Cagar Budaya itu sendiri, konservasi lingkungan sekitar Cagar Budaya juga penting dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan ekosistem asli dari Cagar Budaya.

Sumber: BPCB Kaltim (Materi Pemanfaatan)