GAMBARAN UMUM
Program Jalur Rempah adalah program nasional jangka panjang yang dimulai dari tahun 2020 hingga tahun 2024, atau bahkan lebih, sampai mendapat pengakuan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO. Sebagai program nasional, Jalur Rempah melibatkan semua pemangku kepentingan, baik horizontal (antar pemangku kepentingan terkait di Pusat), maupun vertikal (antara pemangku kepentingan terkait di tingkat Pusat dengan di tingkat Daerah). Bahkan, Program Jalur Rempah juga melibatkan kerjasama antara Indonesia dengan negara lain dan kelembagaan internasional.
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) adalah unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. Sebagai pemangku kepentingan di tingkat daerah, peran BPCB sangat penting dalam program Jalur Rempah.
Fungsi BPCB adalah melaksanakan penyelamatan dan pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pengembangan, pemanfaatan, dokumentasi dan publikasi, pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya. Untuk mengoperasionalkan fungsi tersebut di dalam kerangka program Jalur Rempah BPCB perlu menyusun dokumen Rencana Aksi Program Jalur Rempah di Daerah Tahun 2021-2025 yang akan menjadi acuan bersama bagi semua pemangku kepentingan di daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
TUJUAN
- Menyusun dokumen yang berisi Strategi dan tahapan rencana aksi Program Jalur Rempah tahun
2021-2025 yang akan dilakukan oleh UPT bersama pemangku kepentingan di daerah, - Membangun komitmen bersama dengan pemangku kepentingan daerah untuk menggunakan dokumen Rencana Aksi Program Jalur Rempah sebagai rujukan bersama untuk mensinergikan kegiatan Program Jalur Rempah di daerah.