Perjalanan Panjang Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur

0
2048

Penanganan kepurbakalaan di Indonesia, berawal dari pembentukan suatu komisi non pemerintah pada masa pemerintahan Hindia Belanda, bernama “Nederlandsch Indie Voor Oudheikundig Onderzoek op Java en Madura” dengan wilayah kerja Jawa dan Madura yang berkedudukan di Jakarta.

Tahun 1913

Pada 14 Juni 1913 diterbitkan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda No. 62 yang menyatakan resminya didirikan lembaga khusus yang menangani permasalahan kepurbakalaan yang bernama Oudheidkundige Dients in Nederlandsch Indie. Lembaga ini menangani wilayah Jawa, Madura, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan bagian timur wilayah levitra forum Hindia Belanda.

Tahun 1942

Oudheidkundige Dients in Nederlandsch Indie pada masa pemerintahan Jepang kemudian berganti menjadi Jawatan Urusan barang-Barang Purbakala yang berkantor di Prambanan, Yogyakarta.

Tahun 1945

Oudheidkundige Dients dijalankan kembali oleh Belanda yang dipimpin oleh V. R. Van Romant dengan memindahkan pusat kegiatan di Makassar. Kantor cabang di Makassar dipimpin oleh J. C. Krijgsman yang dibantu oleh ahli prasejarah Van Heekeren. Selanjutnya 1950 dipindahkan ke Bali

Tahun 1951

Jawatan Purbakala diubah menjadi Dinas Purbakala di bawah Jawatan Kebudayaan Departemen Pengajaran dan Kebudayaan (P.P. dan K).

Tahun 1956

Dinas Purbakala diubah menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN) dibawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen P dan K.

Tahun 1973

LPPN memiliki kantor cabang di Prambanan, Jawa Tengah; Mojokerto, Jawa Timur; Gianyar, Bali dan Ujungpandang, Sulawesi.

Tahun 1975

LPPN dibagi menjadi 2 cabang, Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional, yang sekarang bernama Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, di daerah disebut dengan Balai Arkeologi; kedua, Direktorat Sejarah dan Purbakala, di daerah disebut Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala.

Tahun 2002

Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala diubah namanya menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala dengan wilayah kerja masing-masing.

Untuk Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Samarinda, terbentuk berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2479/M.PAN/2008 tanggal 21 Agustus 2008 dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM 35/HK.001/MKP-2008 tanggal 9 September 2008. Wilayah kerjanya meliputi 5 provinsi di Kalimantan, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dengan nama Balai Pelestararian peninggalan Purbakala Samarinda. Pada awalnya kantor beroperasi dengan mengontrak rumah di jalan Awang Long , Kelurahan Bugis, Samarinda, dari tahun 2009 – 2011. Pada saat itu, jumlah pegawai baru ada 3 PNS yang menjabat sebagai struktural, yaitu  Drs. Edi Tri Haryanto   sebagai Kepala, Dra. Ririet Surjandari, M.Hum sebagai kasubag tata Usaha, dan Drs. Hendi Susilo sebagai Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan dan 2 tenaga honorer. Selanjutnya pada tahun 2010, Drs. Hendi Susilo selaku Kasi mengundurkan diri dan posisi Kasi PP menjadi Kosong. Pada awal tahun 2011, kantor pindah ke Jl. Kadrie Oneng Nomor 99 Samarinda.

Tahun 2012

Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Samarinda yang sebelumnya dibawah naungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, kembali di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namanya diubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda. Di tahun yang  Kepala BPCB menjalani masa pensiun dan digantikan oleh Bp. Drs. I Made Kusumajaya M.Si selaku Plt. Kepala dan baru pada bulan Oktober 2012 menjadi kepala definitif bersamaan dengan pelantikan dan penempatan Drs. Budi Istiawan sebagai Kepala seksi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan.

Tahun 2014

Peresmian gedung kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda yang  baru di Jl. H.A.M Rifaddin No.69, Samarinda Seberang.

Tahun 2016

Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda, namanya diubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur.

 ———-

Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur mempunyai tugas : melaksanakan Pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang berada di wilayah kerjanya.” Dengan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya;
  2. Pelaksanaan zonasi cagar budaya;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya;
  4. Pelaksanaan pengembangan cagar budaya;
  5. Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya;
  6. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya;
  7. Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
  8. Fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis dibidang pelestarian cagar budaya; dan
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.

 Visi:

Terwujudnya pelestarian Cagar Budaya di wilayah Kalimantan dalam rangka pembentuknya karakter dan jati diri bangsa.

Misi:

Pelindungan Cagar Budaya dalam menjaga identitas dan jati diri masyarakat;

Pemanfaatan dalam rangka meningkatkan kepedulian dan apresiasi masyarakat terhadap pelestarian Cagar Budaya;

Menjalin koordinasi dalam rangka meningkatkan pemanfaat Cagar Budaya dengan melibatkan masyarakat;

Pengembangan Cagar Budaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.