Penyusunan Naskah Nominasi Kawasan Karst Sangkulirang Menuju Warisan Dunia di Samarinda

0
760

Penyusunan Naskah Nominasi Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat Menuju Warisan Dunia di Samarinda

Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Kelompok Diskusi Terpumpun (Focus Group Discussion) Penyusunan Naskah Nominasi Kawasan Karst Sangkulirang Menuju Warisan Dunia. Kegiatan Kelompok Diskusi Terpumpun (Focus Group Discussion) Penyusunan Naskah Nominasi kali ini dilaksanakan di Kota Samarinda yang mengundang 5 (lima) orang narasumber dan pengolah data dari UNESCO perwakilan Indonesia, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya (WDB), peneliti gambar cadas, serta narasumber lainnya yang terkait dengan pengajuan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat sebagai Warisan Dunia. Sebanyak 30 (tiga puluh) orang peserta mengikuti penyusunan naskah nominasi yang berasal dari instansi – instansi terkait dan Tim Teknis Warisan Dunia dari Kantor BPCB Kalimantan Timur. Dalam kegiatan ini mencakup pembahasan dan diskusi mengenai berkas dokumen yang diperlukan serta teknik penulisan yang sesuai standar UNESCO sehingga penyusunan naskah yang dilakukan dapat terarah dan mendukung upaya pengajuan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat sebagai Warisan Dunia.

 

Kesimpulan

  1. Target pengajuan naskah nominasi ke UNESCO diharapkan pada bula September 2019;
  2. Adanya perbedaan luasan wilayah antara yang diajukan dalam tentative list dengan luasan hasil delineasi (budaya) yang mefokuskan pada gua/ceruk yang mempunyai tinggalan rock art Akan dilakukan evaluasi luasan dengan mengacu pada hasil delineasi, karena di luar dari batas tersebut sudah dilakukan perlindungan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, badan geologi dan UGM dalam pengusulan KBAK dan penetapan kawasan-kawasan stategis lainnya;
  3. Masih dibutuhkan banyak data untuk melengkapi 9 bab dalam naskah nominasi. Data tersebut berasal dari SKPD – SKPD terkait di Prov. Kalimantan Timur, Kab. Kutai Timur, Kab. Berau, tim ahli, dan BPCB Kalimantan Timur yang akan dikumpulkan oleh tim penyusunan naskah nominasi;
  4. Tim Penyusunan Naskah Nominasi dibentuk berdasarkan SK Gubernur Prov. Kalimantan Timur yang terdiri dari: Tim penyusun terdiri dari tim ahli; dan Tim penulis terdiri dari SKPD yang bertugas mengumpulkan data dan menulis naskah nominasi.
  5. Peran pemerintah daerah harus lebih dominan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, karena Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat terletak di antara 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau;
  6. Diharapkan segera segera membuat surat permohonan bantuan up stream process kepada UNESCO yang akan membantu penyusunan naskah dan mempercepat proses penominasian;
  7. Segera membuat Factors affecting the property dalam bentuk tabel/data yang lebih ringkas agar mudah dimengerti, namun terperinci pada setiap rock art, situs, sub kawasan, dan kawasan. Informasi meliputi penamaan yang konsisten, peta, peta overlay, data kerusakan sampai kebijakan/peraturan di Kawasan Sangkulirang Mangkalihat;
  8. Peta-peta yang sudah ada harus disusun dalam laporan secara sistematis untuk melengkapi Description of Property;
  9. Pembagian tugas dalam pengisian 9 Bab Naskah Nominasi, yaitu Bab 1 – 3 akan diisi tim ahli, sedangkan bab 4 – 6 akan diisi oleh SKPD;