Pentingnya Penetapan Status dan Pemeringkatan Cagar Budaya

0
5097
Lokasi Karst Ara Raya di KM 17

Penetapan cagar budaya adalah salah satu kegiatan dalam pelestarian cagar budaya yang terkait langsung dengan upaya pelindungan. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam kegiatan pelestarian cagar budaya terdapat tiga hal utama yaitu pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Pengertian penetapan terdapat dalam Pasal 1 ayat 17 Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, “Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya”.

Pentingnya proses penetapan dalam pelestarian cagar budaya, terlihat pada sistematika dan komposisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang secara khusus membahas penetapan ini pada Bab VI. Registrasi Nasional  Cagar Budaya, di Bagian Ketiga yang terdiri dari empat pasal, yaitu pasal 33 – 36, sebagai berikut:

Pasal 33

(1)       Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.

(2)       Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa:

a.   surat keterangan status Cagar Budaya; dan

b.   surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.

(3)       Penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya berhak mendapat Kompensasi.

Pasal 34

(1)       Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya yang berada di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi.

(2)       Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya yang berada di 2 (dua) provinsi atau lebih ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional.

Pasal 35

Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah.

Pasal 36

Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pasal 11 dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Gubernur setelah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan tingkatannya.

Dengan demikian, terdapat lima pasal yang membahas khusus mengenai penetapan mulai dari Pasal 1 ayat 17, dan Pasal 33 sampai 36.  Jika kita cermati pasal-pasal terkait penetapan ini, terdapat beberapa poin penting. Pertama penetapan adalah sebuah proses pemberian status cagar budaya yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Kedua, proses pemberian status ini baru dapat dilakukan setelah pemerintah kabupaten/kota yaitu dalam hal ini Bupati atau Walikota telah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Artinya, salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam proses penetapan cagar budaya ini adalah pemerintah daerah harus membentuk Tim Ahli Cagar Budaya.

Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 13,  adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Sedangkan yang dimaksud dengan ahli pelestarian, tercantum pada Pasal 1 ayat 14, dimana disebutkan, Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.  Dengan demikian, pemerintah daerah berkewajiban untuk mengikutkan Tim Ahli Cagar Budaya yang dibentuk untuk mengikuti sertifikasi kompetensi.

Ketiga, penetapan cagar budaya membutuhkan peran aktif kepala daerah karena Bupati/Walikota yang mengeluarkan penetapan status cagar budaya (surat keputusan). Penetapan status tersebut harus dilakukan paling lama 30 hari setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Setiap hasil penetapan harus disampaikan kepada pemerintah provinsi dan selanjuttnya kepada pemerintah. Artinya ada implikasi hukum bagi Bupati/Walikota jika lewat dari 30 hari belum menetapkan status sebuah cagar budaya. Hal tersebut dapat dianggap sebagai upaya sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, mengingat penetapan adalah salah satu bagian dari pelestarian cagar budaya. Dalam Pasal 55 disebutkan “Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya”. Konsekuensi hukumnya terdapat pada Pasal 104, yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Tindak lanjut dari penetapan adalah pemeringkatan cagar budaya, setelah statusnya jelas sebagai cagar budaya, maka peringkatnya perlu ditetapkan. Pasal mengenai pemeringkatan cagar budaya terdapat sembilan pasal mulai pasal 41 – 49. Makna dibalik pemeringkatan cagar budaya ini adalah konsep desentralisasi dimana, pemerintah daerah diberi ruang yang lebih luas dalam setiap upaya pelestarian cagar budaya. Adapun pasal-pasal mengenai pemeringkatan dicantumkan di bawah ini.

Pasal 41

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Pasal 42

Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat nasional apabila memenuhi syarat sebagai:

a.   wujud kesatuan dan persatuan bangsa;

b.   karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia;

c.   Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia;

d.   bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau

e.   contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.

Pasal 43

Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat provinsi apabila memenuhi syarat:

a.   mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota;

b.   mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi;

c.   langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi;

d.   sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau

e.   berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.

Pasal 44

Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat:

a.   sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota;

b.   mewakili masa gaya yang khas;

c.   tingkat keterancamannya tinggi;

d.   jenisnya sedikit; dan/atau

e.   jumlahnya terbatas.

Pasal 45

Pemeringkatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk tingkat nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri, tingkat provinsi dengan Keputusan Gubernur, atau tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Pasal 46

Cagar Budaya peringkat nasional yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dapat diusulkan oleh Pemerintah menjadi warisan budaya dunia.

Pasal 47

Cagar Budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota dapat dikoreksi peringkatnya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di setiap tingkatan.

Pasal 48

Peringkat Cagar Budaya dapat dicabut apabila Cagar Budaya:

a.   musnah;

b.   kehilangan wujud dan bentuk aslinya;

c.   kehilangan sebagian besar unsurnya; atau

d.   tidak lagi sesuai dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, atau Pasal 44.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Mengacu pada pasal-pasal pemeringkatan tersebut, terdapat tiga peringkat cagar budaya mulai dari peringkat kabupaten/kota, peringkat provinsi, dan peringkat nasional. Kemudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 hanya cagar budaya peringkat nasional yang bisa diusulkan sebagai warisan dunia. Disinilah letak urgensinya penetapan dan pemeringkatan cagar budaya, peraturan perundangan ini telah mengatur tahapan penetapan dan pemeringkatan cagar budaya.

Sumber: Yadi Mulyadi Judul artikel Pentingnya Penetapan Status dan Peringkat Cagar Budaya Dalam Rangka Pengusulan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat sebagai Warisan Dunia dalam Buletin Kundungga Volume 7 Tahun 2018.

Oleh.