Peninjauan Bangunan Yang Diduga Cagar Budaya terkait Rencana Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah dilaksanakan  di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

0
9009
Koordinasi dengan Bapak Izhariansyah selaku Kasi Pelestarian Cagar Budaya dan Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Kartanegara

Peninjauan Bangunan Yang Diduga Cagar Budaya terkait Rencana Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Tenggarong, Kutai Kartanegara

Kegiatan Peninjauan Bangunan Yang Diduga Cagar Budaya terkait Rencana Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah dilaksanakan di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Staf yang melaksanakan kegiatan ini adalah Andika Arif Drajat Priyatno dan Sulistianto.

Hasil yang dilaporkan:

Koordinasi dengan Sekda Kab. Kutai Kartengara yang diwakili oleh Bapak M. Junaidi selaku Kepala Bagian Umum terkait perencanaan rehabilitasi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah.

Peninjauan langsung Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang terletak di Jl. KH Dewantara, Kel. Panji, Kec. Tenggarong. Kegiatan peninjauan didampingi oleh konsultan perencana yang akan membuat perencanaan rehabilitasi beserta staf Bagian Umum Sekda Kab. Kutai Kartanegara. Peninjauan dilakukan terhadap bentuk bangunan, struktur, dan komponen bangunan yang diperkirakan masih merupakan aslinya pada saat dibangun.

Hasil dari peninjauan adalah memberikan rekomendasi kepada konsultan perencana agar dapat mempertahankan Citra Bangunan, sehingga masih menampakkan bentuk kekunoannya meskipun pada bagian dalam telah mengalami banyak renovasi. Selain itu disarankan pula apabila terdapat penambahan komponen bangunan seperti tiang, kusen, dan rangka atap tetap menggunakan bahan dan ukuran yang sama seperti pada rangka bangunan asli. Apabila memang sudah tidak dapat dijumpai lagi bahan yang sama, maka dapat dilakukan adaptasi untuk kebutuhan penggunaan sekarang.

Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Kartanegara yang diwakili oleh Bapak Izhariansyah selaku Kasi Pelestarian Cagar Budaya dan Museum terkait status Cagar Budaya yang dimiliki oleh bangunan Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Kartanegara dapat mengeluarkan surat keterangan Cagar Budaya, apabila memang terdapat keterangan tertulis dari BPCB Kalimantan Timur mengenai status Cagar Budaya bangunan tersebut