Masjid Jami Assu’ada

0
1573

Masjid Jami Assu’ada

Masjid Jami Assu’ada secara administratif terletak di Kelurahan Waringin, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tahun pendirian masjid masih belum jelas. Namun berdasarkan laporan pendokumentasian (1987) yang dilakukan oleh Bidang Permuseuman dan Kepurbakalaan Kalimantan Selatan, masjid didirikan sekitar tahun 1886 M. Lokasi masjid saat ini merupakan lokasi yang kedua, dengan alasan pemindahan karena adanya erosi oleh  arus sungai. Meskipun demikian, menurut laporan pendokumentasian tersebut, pada saat itu masjid dipindahkan tanpa merubah bentuk dan bahannya. Secara arsitektural bangunan ini memiliki ciri dan keunikan pada bangunan kayu pada masa lalu yang nampak pada penggunaan tiang kayu ulin dan atap tumpang.