Makam Sungai Wain terletak di kelurahan Karingau, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Juru Pelihara dari Balai Pelestarian Cagar Budaya berjumlah 1 orang yang ditugaskan untuk merawat Makam Sungai Wain beserta lingkungannya.
Makam sungai wain terletak dikawasan hutan lindung sungai wain yang terletak 15 km dari kota Balikpapan ini adalah kawasan konservasi peninggalan Kerajaan Kutai Kartanegara dan sudah ditetapkan sebagai “hutan tutupan oleh Sultan Kutai Kartanegara sejak tahun 1934 (Jl Soekarno Hatta km 23 Komplek KWPLH – Balikapapan). Makam tertua yang teridentifikasi di area ini tertulis tahun 1928, dan pada nisan lainnya tertulis wafat 1351 Hijriah, atau dalam tahun masehi terhitung 1930.
Komplek makam sungai wain terdiri dari beberapa makam yang terbuat dari nisan kayu ulin. Typology bentuk nisan sebagian besar berbentuk gada dan pipih. Nisan berbentuk gada mengindikasikan makam pria, sedangkan nisan berbentuk pipih menjelaskan tentang makam wanita. Keberadaan makam sungai wain dimungkinkan memilikir korelasi dengan makam lain yang ada di kota Balikapan, seperti Makam Pulau Tukung (Alm Syarifah Maryam), adalah salah satu makam tua terkenal di Balikpapan. Menurut sejarahnya, makam itu dulu berada di tengah laut, namun dipindah ke daratan karena pembangunan pelabuhan.