Memasyarakatkan Jingle “Kunjungi, Lindungi, Lestarikan” sebagai Upaya untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya
Oleh. Yadi Mulyadi
Abstrak
Pada peringatan hari ulang tahun purbakala ke 102 tahun, medio Juni 2015 untuk pertama kalinya jingle dan tagline cagar budaya diluncurkan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Jingle dan tagline cagar budaya tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan pelestarian cagar budaya untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam perjalanannya sosialiasi jingle dan tagline tersebut terasa masih belum optimal, hal ini nampak pada masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahuinya. Artikel ini mencoba mengusulkan model memasyarakatkan jingle dan tagline cagar budaya, sehingga tujuan dari jingle ini yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya dapat tercapai.
Model yang dimaksudkan yaitu sosialisasi partisipatoris yang mengkhusus pada pelajar mulai tingkat SD sampai SMU. Sosialisasi partisipatoris menekankan pada interaksi dan komunikasi aktif pelajar dalam beragam kegiatan sosialisasi.
Kata kunci: jingle, tagline, cagar budaya, sosialisasi, partisipatoris
Abstract
On the heritage anniversary 102 years, mid-June 2015 for the first time jingle and tagline cultural heritage was launched by the Directorate of Cultural Heritage Preservation and Museum. Jingle and tagline of cultural heritage is one of the efforts to improve the preservation of cultural heritage for the welfare of the community.
In the course of socialization of jingle and the tagline was still not optimal, it appears in still many people who do not know. This article attempts to propose a model of a jingle and tagline promote cultural heritage, so the purpose of this jingle is to increase public awareness in the preservation of cultural heritage can be achieved.
The model is intended that participatory socialization aimed at students begin elementary through high school levels. Socialization participatory emphasis on student interaction and active communication in a variety of dissemination activities.
Keywords: jingle, tagline, cultural heritage, socialization, participatory
Pendahuluan
Pelestarian cagar budaya merupakah salah satu hal pokok yang diamanahkan dalam undang-undang. Hal ini secara tegas tercantum dalam bagian awal Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menyebutkan bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Muatan nilai penting inilah sehingga cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diperlukan sinergitas antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan juga sektor swasta dalam mewujudkan hal tersebut (Yadi Mulyadi, 2010). Dalam poin selanjutnya, disebutkan bawah negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Peran pemerintah sebagai pemangku kepentingan harus dapat bertindak sebagai regulator dan fasilitator untuk dapat mewujudkan hal tersebut (Yadi Mulyadi, 2015).
Terkait dengan itu, negara atau dalam hal ini adalah Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk pelestarian cagar budaya. Secara institusional, terdapat lembaga negara setingkat kementerian yang menangani pelestarian cagar budaya di Indonesia, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam struktur organisasi kementerian tersebut, penanganan cagar budaya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan yang secara teknis dijalankan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya (PCBM) serta Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditempatkan di daerah.
Keberadaan UPT di bidang pelestarian cagar budaya ini telah dimulai pada 1975, bersamaan dengan adanya perubahan struktur dan organisasi Lembaga Peninggalan Purbakala Nasional (LPPN) yang dibagi menjadi dua lembaga baru. Lembaga pertama yaitu Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP) yang kini menjadi PCBM, dan lembaga kedua yaitu Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (P4N) yang kini menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP) menangani kegiatan yang bersifat teknis administrasi operasional, sedangkan Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (P4N) menangani kegiatan yang bersifat penelitian.
Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP) menaungi UPT Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0020/O/78 tanggal 23 Juni 1978. Pada 2004 terjadi perubahan nama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata No. Kep – 06/BP-BUDPAR/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala. Secara keorganisasian Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) menjadi UPT Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan hal-hal berikut di bawah ini:
- SK Presiden RI No.29 tahun 2003, tanggal 26 Mei 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri No. 101 tahun 2001. SK ini menguraikan tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja menteri negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 2 tahun 2002.
- SK Kepala Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP – 06/BP BUDPAR/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BP3.
- Instruksi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.IM-1/OT.001/MKP/03, tanggal 3 Juni 2003 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pejabat dan karyawan di Lingkungan Eks Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata termasuk Unit Pelaksana Teknis Kebudayaan dan Pariwisata.
Kemudian pada tahun 2012, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) berganti menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Perubahan ini juga diikuti dengan adanya perubahan kedudukan, tugas, dan fungsi. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya. Kedudukan BPCB menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun Tugas BPCB adalah melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta fasilitasi pelestarian cagar budaya di wilayah kerjanya. Sampai saat ini terdapat 12 BPCB di Indonesia dengan wilayah kerja yang berbeda sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Keberadaan BPCB sebagai UPT Direktorat PCBM Kemdikbud memiliki peran penting dalam upaya pelestarian cagar budaya, termasuk dalam hal ini memasyarakatkan tagline cagar budaya di wilayah kerjanya masing-masing. Artikel ini memaparkan model partisipatoris sebagai salah satu bentuk sosialisasi yang dapat diterapkan pada sosialisasi jingle dan tagline cagar budaya pada masyarakat, khususnya pelajar.
Sekilas tentang jingle dan tagline cagar budaya
Jingle dan tagline cagar budaya yang berasal dari hasil kompetisi ini merupakan salah satu bentuk nyata peran serta masyarakat, hal ini sejalan dengan paradigma baru pelestarian cagar budaya. Saat ini pelestarian cagar harus berorientasi pada pengelolaan kawasan, peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan, serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Adapun kompetisi ini dilaksanakan oleh Direktorat PCBM berupa sayembara cipta lagu/jingle dan slogan/tagline cagar budaya yang dilaksanakan Mei 2015, dalam rangka menyambut 102 tahun Hari Purbakala, 14 Juni 2015. Sayembara ini dilaksanakan sebagai salah satu cara mengenalkan cagar budaya yang ada di Indonesia, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk membuat jingle dan slogan tentang cagar budaya dalam rangka membangun, menyebarkan, dan mempopulerkan peninggalan-peninggalan sejarah yang ada di Indonesia.
Animo masyarakat untuk mengikuti sayembara ini cukup tinggi, terbukti dengan jumlah karya yang masuk sebanyak 400 karya dari berbagai kalangan masyarakat. Karya cipta lagu/jingle dan slogan/tagline cagar budaya yang masuk ke panitia itu yang kemudian diseleksi oleh dewan juri yang terdiri dari Purwacaraka (musisi), R.A. Dewi Yull Pujiati (Penyanyi), Jonathan Pardede, Batara Swandita (school of Sound Recording) dan Dwi Cahyo (Asosiasi Museum Indonesia). Proses seleksi oleh Dewan juri dilaksanakan pada 8 Juni 2015, dewan juri berhasil memilih 50 karya yang masuk nominasi akhir untuk kemudian dipilih tiga terbaik sebagai juara pertama, kedua, dan ketiga yaitu:
- Angger Putranto, Vishnu Satyagraha dan Rocky Irvano, dengan Judul lagu/slogan: “Kunjungi, Lindungi, Lestarikan”
- Satrida Nugraha Judul lagu/slogan: Cagar Budaya Identitas Negara
- Henrico Seno Putra Judul lagu/slogan: Karena lestari cagar budaya cermin identitas bangsa
Pengumuman ketiga juara tersebut dirangkaikan bersama dengan peluncuran jingle dan dan tagline cagar budaya dalam peringatan Hari Purbakala Indonesia ke-102 di Museum Nasional di Jakarta Selatan pada 16 Juni 2016. Dalam kesempatan tersebut Direktur PCBM menyampaikan harapannya Semoga Jingle dan Tagline cagar budaya ini bermanfaat dalam upaya pelestarian cagar budaya untuk kesejahteraan bangsa.
Slogan/tagline “ Kunjungi, Lindungi, dan Lestarikan” yang menjadi juara pertama memiliki lirik yang kuat dalam mendorong semangat kita untuk terlibat aktif di kegiatan pelestarian cagar budaya. Tagline ini pun kemudian dikemas dalam beragam bentuk media untuk dimanfaatkan dalam kegiatan sosialisasi cagar budaya, terutama yang dilakukan oleh Direktorat PCBM dan BPCB seluruh Indonesia. Salah satunya berupa video yang dapat diunduh di youtube, misalnya yang diupload oleh BPCB Jambi di link https://www.youtube.com/watch?v=EgEX_Cdu1YU.
Namun, keberadaan tagline cagar budaya tersebut belum dioptimalkan dalam kaitannya dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pelestarian cagar budaya. Salah satu indikator yang terlihat, seperti pada jumlah like ataupun yang membagikan video tagline cagar budaya di youtube masih sangat terbatas. Hal ini berdampak langsung pada masih sedikitnya masyarakat Indonesia yang mengetahui tagline cagar budaya.
Padahal di satu sisi, tagline cagar budaya ini dapat menjadi salah satu media untuk kegiatan sosialisasi cagar budaya. Selama ini sosialisasi cagar budaya identik dengan sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang rutin dilakukan oleh BPCB di seluruh Indonesia. Selain itu, sejak 2012 diluncurkan program Bioskop Keliling. Kedua kegiatan ini dapat diintegrasikan dengan upaya memasyarakatkan tagline cagar budaya tersebut.
Model Sosialisasi Partisipatoris
Upaya memasyarakatkan tagline cagar budaya dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi secara langsung, selain melalui media publikasi online yang telah dilakukan selama ini. Sosialisasi secara langsung ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan media online, karena adanya interaksi langsung dengan masyarakat. Namun hal ini tergantung pada model sosialisasinya, jika bentuknya berupa komunikasi satu arah, misalnya seminar atau pemaparan materi maka sosialisasinya minim interaksi. Padahal kelebihan dari adanya interaksi dalam sosialisasi adalah tingkat pemahaman peserta sosialisasi menjadi lebih baik. Salah satu model sosialisasi dengan tingkat interaksi yang tinggi adalah sosialisasi partisipatif. Sosialisasi partisipatif adalah sosialisasi yang berupa rangsangan tertentu agar pihak yang tersosialiasi mau melakukan suatu tindakan misalnya pemberian penghargaan atau hadiah (Setiadi dan Usman, 2011).
Pada dasarnya prinsip mendasar dari sosialiasi partisipatoris ini pun telah diterapkan bersamaan dengan dilaksanakannya Sayembara Lomba Tagline Cagar Budaya. Hal ini dicirikan dengan adanya keterlibatan masyarakat sebagai peserta lomba dan adanya hadiah bagi para pemenang lomba. Namun dalam konteks tersebut, yang menjadi hal utama yang disosialisasikan adalah mengenai pelestarian cagar budaya. Adapun konteks sosialisasi partisipasi dalam tulisan ini, fokus pada mensosialiasikan tagline cagar budaya, dengan harapan tagline ini memasyarakat dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih aktif dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Dalam merancang model sosialisasi partisipatif ini, audience yang dituju adalah pelajar tingkat SMP dan SMA. Pemilihan pelajar tersebut terkait dengan bentuk partisipatif yang diterapkan dalam sosialisasi tagline cagar budaya. Tahapan pertama yang dilakukan yaitu berupa identifikasi minat pelajar yang dapat dilakukan melalui observasi dan pengamatan pada pelajar yang menjadi sasaran sosialisasi. Jika mengacu pada fenomena budaya yang berkembang di kalangan pelajar SMP dan SMA dewasa ini, yaitu keterikatan yang kuat dengan media sosial dan teknologi informasi. Hal ini dapat menjadi titik acuan untuk merancang model partisipasi para pelajar.
Terkait dengan hal itu, model sosialiasi partisipatoris yang diusulkan dapat berupa pelibatan pelajar untuk memaknai lirik pada tagline cagar budaya. Secara teknis, hal ini dilakukan dengan mempresentasikan bagaimana tagline cagar budaya ini tercipta, kemudian kenapa tagline ini menjadi juara dan mampu menyisihkan 399 karya lainnya, setelah itu baru ditawarkan kepada pelajar untuk menyampaikan pendapatnya mengenai tagline tersebut. Setiap pelajar yang hadir dalam sosialisasi dan menyampaikan pendapatnya kemudian diberikan penghargaan baik itu berupa hadiah, maupun sertifikat. Dengan demikian, pelajar tersebut merasa dihargai dan memunculkan kesan yang kuat mengenai pentingnya pelestarian cagar budaya.
Selain itu, dapat juga bentuk pelibatan pelajar pada proses sosialisasi itu berupa lomba untuk mengaransemen kembali lirik dari tagline cagar budaya, dimana aransemen terbaik kemudian diberikan hadiah sebagai bentuk penghargaan terhadap hasil karyanya mereka. Bentuk partisipasi lain dari pelajar yang menjadi peserta sosialisasi, yaitu dengan melibatkan mereka untuk menyanyikan tagline tersebut dan bagi peserta yang terbaik diberikan hadiah yang menarik. Ketiga aktifitas dalam sosialisasi partisipatoris tersebut, mengkondisikan peserta untuk menghapalkan lirik dari tagline cagar budaya sekaligus memaknainya.
Tahapan penting lain dalam sosialisasi partisipatoris, yaitu publikasi dalam artian setiap proses atau tahapan sosialisasi yang dilakukan dipublikasikan dalam beragam media baik cetak maupun elektronik. Di era sekarang publikasi sangat berperan dalam membangun opini masyarakat. Secara teknis, publikasi terkait dengan sosialisasi ini bisa berupa update berita mengenai kegiatan sosialisasi di website dan jejaring sosial seperti facebook, istagram, twitter, whatsapp, line dan lain sebagainya. Demikian pula, informasi terkait dengan pemenang setiap lomba yang dilaksanakan dalam rangkaian sosialisasi partisipatoris tersebut, termasuk dalam hal ini foto kegiatan dan saat pemenang lomba menerima hadiah. Dengan demikian, model sosialisasi partisipatoris ini harus direncanakan dengan matang serta dilaksanakan sesuai tahapan, termasuk dalam hal ini tahap monitoring dan evaluasi.
Penutup
Tagline cagar budaya “kunjungi, lindungi, lestarikan” merupakan slogan yang memiliki makna kuat terkait dengan ajakan kepada masyarakat untuk turut terlibat dalam upaya pelestarian cagar budaya. Hal ini yang menjadi salah satu alasan dipilih oleh para juri menjadi juara lomba, menyisihkan 399 karya cipta lain. Oleh karena itu, tagline cagar budaya ini perlu untuk lebih dimasyarakatkan, agar menjadi bagian alam bawah sadar masyarakat. Jika hal ini dapat tercapai dengan sendirinya masyarakat meningkat kesadarannya dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Model sosialisasi partisipatoris dapat diterapkan sebagai salah satu cara untuk memasyarakatkan tagline cagar budaya ini kepada masyarakat. Model yang dimaksudkan yaitu sosialisasi partisipatoris yang mengkhusus pada pelajar mulai tingkat SD sampai SMU. Sosialisasi partisipatoris menekankan pada interaksi dan komunikasi aktif pelajar dalam beragam kegiatan sosialisasi. Model sosialisasi partisipatoris ini harus direncanakan dengan matang serta dilaksanakan sesuai tahapan, termasuk dalam hal ini tahap monitoring dan evaluasi. Oleh karena itu, dalam melaksanakan sosialiasi tagline cagar budaya dengan model partisipatoris, harus dikoordinasikan dan terintegrasi dengan baik. Indikator keberhasilan dari penerapan model sosialisasi partisipatoris yaitu adanya peningkatan kesadaran pelestarian cagar budaya masyarakat, khususnya peserta sosialisasi.
Daftar Pustaka
Setiadi, Elly M dan Kolip, Usman. 2011. Pengantar Sosiologi| Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana
Yadi Mulyadi. 2010. “Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Budaya Terpadu dan Kawasan Srategis Konservasi Warisan Budaya di Kota Makassar” dalam Jurnal Lensa Budaya Fakultas Ilmu Budaya Unhas.
Yadi Mulyadi. 2015. “Cagar Budaya untuk Masyarakat: Refleksi Pengelolaan Cagar Budaya di Indonesia” dalam Buletin Kundungga Vol.4 Tahun 2015
Sumber online:
http://www.learniseasy.com/2015/09/proses-pelaksanaan-sosialisasi-proses-sosialisasi.html
http://www.pojoksamber.com/wartawan-kompas-di-lampung-juara-jingle-dan-tagline-cagar-budaya-nasional