Kerusakan Bangunan Cagar Budaya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kerusakan yang bersifat teknis-arsitektonis dan kerusakan yang bersifat fisio- khemis:
A. Kerusakan yang bersifat teknis-arsitektonis adalah kerusakan yang menyangkut teknis bangunan. Kerusakan yang bersifat teknis-arsitektonis dalam hal ini masih dibedakan menjadi empat, yaitu kerusakan arsitektural, struktural, material, dan lingkungan.
- Kerusakan arsitektural adalah kerusakan yang mengakibatkan Bangunan Cagar Budaya tidak lagi sesuai dengan bentuk aslinya.
2. Kerusakan struktural adalah kerusakan yang mengakibatkan Bangunan Cagar Budaya tidak lagi dalam keadaan kondusif dari segi teknis.
3. Kerusakan material adalah kerusakan yang mengakibatkan bahan penyusun bangunannya tidak lagi kondusif karena proses pelapukan dan sebagainya.
4. Kerusakan lain yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi kelestarian bangunan adalah kerusakan lingkungan yang menjadi bagian integral dari Cagar Budaya yang meliputi lingkungan alam dan sosial budaya masyarakat.
B. Kerusakan yang bersifat fisio-khemis adalah kerusakan yang menyangkut material bangunan.
Identifikasi kerusakan sebagaimana diuraikan di atas didasarkan pada pemahaman bahwa pendekatan penanganan setiap kerusakannya membutuhkan dasar pengetahuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu dalam mengidentifikasi setiap kerusakan dan upaya penanganannya senantiasa dilakukan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu guna mewujudkan terlaksananya kegiatan pemugaran sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan. Uraian selengkapnya terkait dengan identifikasi kerusakan Bangunan Cagar Budaya dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Identifikasi Kerusakan Arsitektural
Identifikasi kerusakan yang dikategorikan sebagai kerusakan arsitektural adalah kerusakan yang mengakibatkan Bangunan Cagar Budaya tidak lagi sesuai dengan bentuk aslinya, seperti ditemukannya bagian bangunan yang telah mengalami perubahan, penggantian dari keadaan aslinya, bangunan runtuh/roboh, komponen bangunan terlepas/hilang karena proses alam atau aktivitas manusia. Pendekatan yang dipakai untuk identifikasi kerusakan adalah kaidah-kaidah arsitektur Bangunan Cagar Budaya atau pengetahuan tentang ilmu kepurbakalaan (arkeologi). Data ini akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kemungkinan diperlukannya langkah pemulihan bentuk bangunan berdasarkan fakta yang ada (Pemulihan Arsitektur),
sebagaimana prinsip pemugaran Cagar Budaya, yaitu keaslian bentuk dan tata letak.
2. Identifikasi Kerusakan Struktural
Kerusakan struktural adalah kerusakan yang mengakibatkan Bangunan Cagar Budaya tidak lagi dapat dalam keadaan kondusif dari segi teknis, seperti ditemukannya dinding bangunan yang strukturnya rusak, miring, melesak, renggang, bergeser, bergelombang karena faktor internal atau eksternal. Pendekatan yang dipakai untuk identifikasi kerusakan adalah kaidah-kaidah teknis bangunan atau ilmu pengetahuan tentang teknik sipil atau struktur. Data ini akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kemungkinan diperlukannya langkah perbaikan dan perkuatan struktur bangunan sesuai kebutuhan (Perbaikan Struktur). Dalam perbaikan struktur tetap harus memperhatikan prinsip pemugaran, yaitu teknik pengerjaan.
3. Identifikasi Kerusakan Material
Kerusakan material adalah kerusakan yang mengakibatkan bahan penyusun bangunannya tidak lagi kondusif karena proses pelapukan, seperti ditemukannya material bangunan yang mengalami keretakan, aus, rapuh, dan pertumbuhan mikrooganisme, atau kerusakan lain akibat vandalisme. Pendekatan yang dipakai untuk identifikasi kerusakan adalah pengetahuan tentang ilmu kimia dan mikrobiologi. Data ini akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kemungkinan diperlukannya langkah-langkah perawatan bahan bangunan berdasarkan tingkat kerusakannya (Pengawetan Bangunan). Kerusakan material lebih pada bagaimana perawatan dan penggantian materian, sehingga yang harus diperhatikan adalah bahan pengganti, termasuk penandaan komponen pengganti. Hal ini merupakan prinsip untuk mengetahui sejauh mana keaslian bahan dan penggantian bahan pada komponen Bangunan Cagar Budaya.
4. Identifikasi Kerusakan Lingkungan
Kerusakan lingkungan adalah kerusakan terintegral dengan bangunan yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi keberadaan bangunan, seperti kondisi topografis, flora, fauna dan tata guna lahan serta status kepemilikan. Pendekatan yang dipakai untuk identifikasi kerusakan adalah ilmu pengetahuan tentang lingkungan alam dan sosial budaya. Data tersebut digunakan sebagai dasar untuk menetapkan diperlukannya langkah penataan lingkungan untuk menunjang kelestarian bangunan pasca pemugaran (Penataan Lingkungan).
Sumber: Studi Teknis Masjid Kasimuddin, Kab. Bulungan. 2018. Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Timur