Kegiatan inventarisasi dan dokumentasi Cagar Budaya Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 30 April 2018 oleh Tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur yang melakukan inventarisasi dan dokumentasi adalah Drs. Budhy Sancoyo, M.A, Andika Arief Drajat Priyatno, S.S, Muhammad Zaini, A.Md dan Bagus Janardana Haryajaya. Maksud dari kegiatan internalisasi Cagar Budaya untuk mendapatkan data Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dan data piktoral di Kota Singkawang. Rincian kegiatan yang telah dilakukan yaitu:.
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang yang diwakili oleh Bapak Edy Mustari, S.Pd selaku Kepala Bidang Kebudayaan PAUD dan Dikmas dalam rangka Inventarisasi dan Dokumentasi Cagar Budaya yang berada di Kota Singkawang. Pada dasarnya pihak dinas sangat menyetujui dan mendukung kegiatan ini karena dapat menambah data Cagar Budaya yang berada di Kota Singkawang,sehingga nantinya dapat dirumuskan langkah-langkah pelestariannya.
Melakukan pendokumentasian di Rumah Marga Tjhia pada hari kedua. Bahan bangunan rumah ini sebagian besar menggunakan kayu ulin (belian) dan memiliki 2 (dua) ruangan besar yang terdapat dibagian depan dan di bagian belakang, di setiap ruangan itu terdapat ukiran, ornamen, dan juga kaligrafi emas masing-masing di ambang pintu. Selanjutnya pendokumentasian pada hari ketiga di Residentientiele Afdeeling (Mess Daerah). Bangunan tersebut pada masa kolonial dipergunakan persinggahan atau Rumah Dinas untuk pejabat kolonial, sekarang dipergunakan untuk stand pameran oleh dinas pariwisata singkawang dan bangunan di kelola oleh 2 (dua) dinas diantara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata Kota Singkawang.
Hari keempat di Vetor Afdeeling (Gedung Vetor). Bangunan tersebut berhadapan dengan bangunan Residentientiele Afdeeling (Mess Daerah) yang dipisahkan dengan jalan raya, gedung vetor atau gedung controlleur merupakan bangunan perkantoran pejabat Belanda pada masanya, yang mengurus tata pemerintahan teritorial pada era sistem Afdeeling yaitu sebuah wilayah administratif setingkat kabupaten. Gedung Vetor sekarang dimanfaatkan untuk kantori Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang. Pendokumentasian di Landraad. Bangunan tersebut merupakan bangunan Belanda yang dulunya berfungsi sebagai kantor pengadilan dan penjara pertama yang dibangun di Kota Singkawang. Saat ini Landraad masih berstatus kepemilikan Pengadilan kota Singkawang serta dimanfaatkan untuk pelatihan Karate Do Dojo Sin Tai Gi.
Pendokumentasian hari kelimah di Gereja Santo Fransiskus Asisi, pendokumentasian di Water Toren (Menara Air). Saat ini berada di komplek PDAM Kota Singkawang dan sudah tidak digunakan lagi sebagai penampungan air. Kemudian Pendokumentasian pada hari keenam dilakukan di Dragon Kiln (Tungku Naga). Lokasi ini merupakan satu-satunya lokasi pembuatan keramik Singkawang yang masih menggunakan Tungku Naga warisan nenek moyang dari daratan Cina yang digunakan secara turun temurun sejak tahun 1933.
Pendokumentasian hari ketujuh di Klenteng Tri Dharma Bumi Raya. Klenteng yang berada di pusat kota Singkawang dan merupakan salah satu landmark Kota Singkawang. Saat ini klenteng masih digunakan dengan pemujaan tertinggi kepada Dewa Bhumira, kemudian menuju Ma Co Sin Mu Nyong (Ceitya Tri Dharma Dewi Samudera). Klenteng yang berada di sisi lain kota Singkawang, lokasi agak tertutup dari jalan raya. Pemujaan tertinggi di klenteng ini yakni kepada Dewi Samudra yang dilambangkan sebagai dewa bagi para nelayan.