Fragmen antefik ini merupakan hasil kompensasi Benda yang Diduga Cagar Budaya di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya di sekitar Candi Negeri Baru. Temuan benda ini ditemukan tidak sengaja oleh salah seorang warga bernama Roni saat sedang menggali tanah di sekitar rumahnya.
Antefik merupakan salah satu unsur bangunan yang berfungsi sebagai hiasan di bagian luar bangunan candi atau pagar halaman candi yang biasanya berbentuk segitiga meruncing. Pada sebuah candi, antefik ditempatkan pada bagian sudut bangunan.
Kondisi antefik saat ditemukan tidak utuh, berwarna coklat kemerahan, dan terbuat dari tanah liat. Terdapat motif hias sulur-suluran dan geometris yang dibuat dengan cara digores. Kemungkinan antefik ini berasal dari masa Kerajaan Majapahit.