Diskusi Terpumpun Penyusunan Rencana Stategis 2020 s.d. 2024 Tahun 2019
Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur Mengadakan Diskusi Terpumpun Penyusunan Rencana Stategis 2020 s.d. 2024 Tahun 2019(Renstra) 2020 s.d. 2024 pada tanggal 6 s.d. 8 November 2019 di Balikpapan.
Renstra merupakan komponen penting dalam manajemen sebuah organisasi (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan Sekolah) karena menjadi panduan dan pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder. Rencana tersebut disusun dan dilaksanakan oleh para manajer puncak dan menengah untuk mencapai tujuan organisasi yang lebih luas. Untuk itu dalam penerapannya di dalam sebuah organisasi, pejabat tertinggi perlu membuat suatu perencanaan strategis yang mana dikoordinasi dengan para pegawai untuk dijalankan bersama demi mencapai tujuan yang diinginkan dari sebuah organisasi.
Rencana strategis sangat penting sehingga harus dirancang sendiri oleh masing-masing organisasi dengan memperhitungkan kondisi nyata dan sumber daya yang dimiliki, untuk menjadi landasan dan pedoman kerja bagi setiap pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Rencana strategi (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai yang di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan organisasi. Di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Renstra disusun untuk kurun waktu kerja 1-5 tahun (jangka menengah) sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD. Di dalam Renstra digambarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan itu diambil melalui proses pemanfaatan sebanyak mungkin pengetahuan antisipatif dan mengorganisasikannya secara sistematis untuk untuk melakukan proyeksi kondisi organisasi pada masa depan.