Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

0
4351

Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

kegiatan dimulai pada tanggal 27 Maret dan penutupan pada tanggal 27 Mei 2019. Dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaliamantan Timur dikirim dua orang yaitu Stevanus Reawaru, S.S dan Vinsensius Ngesti Wahyuono, S.S.

“selamat berjuang semoga amanah”