Pada Tanggal 10 September 2020 BPCB Kaltim melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Cagar Budaya Kota Samarinda selama 5 (lima) hari. Objek yang dituju adalah Masjid Shirathal Musthaqiem dan Makam La Mohang Daeng Mangkona.
Hari pertama, Tim melakukan koordinasi dan permohonan izin kepada Kelurahan Masjid yang diwakili oleh Chris Triswondo, S.E selaku Kasi Pemerintahan. Tim menyampaikan maksud kegiatan dan sekaligus memohon izin untuk berkegiatan selama 5 (lima) hari di Masjid Shirathal Musthaqim dan Makam La Mohang Daeng Mangkona. Kegiatan tersebut disambut baik oleh beliau untuk melakukan kegiatan pemuthakiran data cagar budaya dibeberapa objek yang ada di Kota Samarinda.
Sebelum memulai kegiatan tim juga melakukan koordinasi dengan pengurus masjid yang sekaligus juru pelihara untuk melakukan kegiatan pemutakhiran data Masjid Shiratal Musthaqim. Kemudian tim melakukan observasi awal dan memulai pedataan kondisi terkini. Tim juga melakukan pendokumentasian dan wawancara pelaku sosial yang ada dilingkungan masjid. Begitu juga di Makam La Mohang Daeng Mangkona tim melakukan koordinasi dengan juru pelihara untuk melakukan kegiatan pendataan Makam La Mohang Daeng Mangkona. Kemudian tim melakukan observasi awal dan memulai pedataan dimulai dengan deskripsi lingkungan, makam dan pemotretan dan wawancara terhadap masyarakat disekitar lingkungan makam.
Tim melakukan perekaman data menggunakan drone DJI untuk pembuatan fotogrametri dari Masjid Shiratal Musthakim dan Makan La Mohang Daeng Mangkona. tim juga melanjutkan pendataan yang dianggap masih kurang dalam beberapa hari terahir. Melakukan pengambilan data foto dan video di dua lokasi Masjid Shiratal Musthakim dan Makam La Mohang Daeng Mangkona.