Pendataan dan Dokumentasi Cagar Budaya Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara
Kegiatan Pendataan dan Dokumentasi Cagar Budaya dilaksanakan oleh BPCB Kalimantan Timur pada tanggal 25 Juni s.d. 2 Juli 2019.
Tim didampingi oleh staf Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk menuju ke lokasi Cagar Budaya.
Kegiatan pendataan menyasar objek-objek arkeologis di Desa Lidung Kemenci, Sesua, Blayan, Langap, Sengayan, dan Pulau Sapi. Perjalanan ditempuh dengan menggunakan transportasi darat dan air (sungai). Kondisi objek sebagaian besar berada di luar pemukiman sehingga harus menempuh medan yang cukup sulit.
Objek yang didata meliputi struktur dan situs makam kuno dan benda-benda koleksi masyarakat yang diduga sebagai Cagar Budaya. Sebagian besar dalam kondisi lapuk dan wadah serta bekal kubur yang ada sebelumnya banyak yang rusak atau dicuri orang.