Penyusunan Naskah Nominasi Warisan Dunia Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat: Kawasan Prasejarah

0
966

Penyusunan Naskah Nominasi Warisan Dunia Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat: Kawasan Prasejarah

Penyusunan Naskah Nominasi Warisan Dunia Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat: Kawasan Prasejarah. Salah satu upaya pendukung kegiatan pelestarian adalah mendaftarkan obyek Cagar Budaya yang dianggap layak ke dalam Daftar Warisan Dunia (World Heritage List), karena secara global akan mendapatkan perhatian baik secara pendanaan maupun perhatian terkait dengan aspek kelestariannya. Secara umum, situs yang dapat diajukan sebagai warisan dunia adalah yang memiliki nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value). Nilai universal luar biasa tersebut memerlukan penjelasan agar tidak bersifat relatif dan subjektif. UNESCO menjabarkan mengenai Outstanding Universal Value (OUV) tersebut dalam kriteria-kriteria yang dijelaskan dalam Operational Guideline. Kriteria-kriteria yang digunakan sebanyak 10 kriteria yang terdiri dari enam kriteria untuk budaya dan empat kriteria untuk alam. Situs yang diajukan harus memenuhi minimal satu dari sepuluh kriteria tersebut. Selain kriteria OUV, pengajuan warisan dunia juga harus menjabarkan otentitas dan integritas dari situs.

Saat ini Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat telah masuk dalam daftar sementara (tentative list). Untuk menindaklanjuti hal tersebut, diperlukan adanya dokumen nominasi untuk diusulkan ke pihak UNESCO agar dapat dijadikan sebagai Warisan Dunia. Sejumlah kegiatan telah dilakukan, mulai dari seminar internasional pada tahun 2013, delineasi kawasan pada tahun 2015 dan 2016, sampai kajian konservasi gambar cadas yang baru dilakukan tahun 2017. Melihat kondisi tersebut, maka perlu dilakukan kegiatan penyusunan data yang telah dikumpulkan ke dalam dokumen nominasi dengan melibatkan seluruh unsur terkait meliputi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta stakeholder lainnya.

Kegiatan Kelompok Diskusi Terpumpun (FGD) Penyusunan Naskah Nominasi dilaksanakan di Kota Bndung, Jawa Barat yang mengundang 5 (lima) orang narasumber dan pengolah data dari UNESCO perwakilan Indonesia, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya (WDB), peneliti gambar cadas, serta narasumber lainnya yang terkait dengan pengajuan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat sebagai Warisan Dunia. Sebanyak 15 (Lima Belas) orang peserta mengikuti penyusunan naskah nominasi yang berasal dari instansi – instansi terkait dan Tim Teknis Warisan Dunia dari Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur. Dalam kegiatan ini mencakup pembahasan dan diskusi mengenai berkas dokumen yang diperlukan serta teknik penulisan yang sesuai standar UNESCO sehingga penyusunan naskah yang dilakukan dapat terarah dan mendukung upaya pengajuan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat sebagai Warisan Dunia.

Diskusi Dengan Peserta rapat

Tindak Lanjut Perumusan Dokumen Nominasi Karst Sangkulirang Mangkalihat

  1. Kesepahaman Rencana Penominasian Sangkulirang antara Dirjen Kebudayaan kepada Gubernur Kaltim, yang berisi antara lain:Pembentukan Tim Pengusulan di tingkat Propinsi, yang meliputi: Tim Ahli, Tim Penulis, Tim PelaksanaPenetapan status lindung kawasan baik dari segi cagar budaya, kehutanan, bentang alam karst, serta tata ruang dan wilayahPelibatan masyarakat dan edukasi terkait pelindungan dan pemanfaatan warisan budaya dan alam secara berkelanjutan. Penyampaian program dari Kementerian, Pemda, Akademisi.Kesesuaian pengusulan warisan dunia dengan prioritas dan program dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kaltim (baik dari segi cagar budaya, kehutanan, bentang alam karst, serta tata ruang dan wilayah)
  2. Penyelenggaraan kajian tematik Rock Art sebagai salah satu Program CHEADSEA. Penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan dan Dokumen Keluaran Hasil Kegiatan dengan melibatkan tenaga ahli internasional
  3. Justifikasi Outstanding Universal ValueMengirimkan surat kepada UNESCO World Heritage Centre untuk meminta bantuan ahli terkait Rock Art dan/atau Human Evolution, Adaptation and Dispersal (HEAD). Surat dapat secara spesifik ditembuskan kepada Koordinator HEADS, Ms Nuria SanzMelakukan analisa perbandingan. Memperbandingkan dengan Pre-historic Rock Art sites yang terdaftar dalam Daftar Warisan Dunia; Daftar Tentative; maupun situs-situs lain yang dianggap penting di dunia, khususnya di Asia dan Australia dari sisi tipologi, geo-cultural, latar/setting, rock art sebagai seni.Sesuai Rock Art Pre-nomination Guideline, situs Rock Art memiliki peluang lebih besar untuk tercantum dalam Daftar Warisan Dunia apabila memenuhi lebih dari satu kriteria. Selain kriteria 3, perlu didiskusikan kemungkinan untuk menambah kriteria 1 dan atau kriteria 5.Tim ahlli melakukan thematic studies untuk menjustifikasi kriteria OUV untuk didiskusikan dalam forum kajian tematik internasional tentang Rock Art
  4. Faktor-faktor yang Berdampak pada Properti, Daftar faktor yang berdampak pada properti telah diidentifikasi dan dikelompokkan. Perlu ditambahkan detail naratif dan informasi kualitatif/kuantitatif yang relevanState of Conservation disusun berdasarkan data laporan BPCB dengan dukungan data kualitatif dan kuantitatif
  5. Pengelolaan,Mereview kembali delineasi untuk dokumen penetapan kawasan cagar budaya nasional. Memberikan justifikasi alasan penetapan garis delineasiPenetapan secara berjenjang terkait struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya nasional. Menyusun daftar perundang-undangan dan peraturan terkait pelindungan kawasan yang dinominasikan. Berikan detail mengenai apa yang dilindungi/diatur dan daerah cakupan. Paparkan dalam peta cakupan daerah-daerah yang dilindungi.Menyusun daftar dokumen perencanaan atau kegiatan perencanaan yang terkait dengan kawasan yang dinominasikan (rencana pembangunan daerah, rencana konservasi, RTRW, RIPDA). Berikan detail keterangan mengenai bagaimana rencana-rencana tersebut berdampak pada keberlangsungan kawasan.
  6. Dokumentasi dan MonitoringPenyusunan inventaris masing-masing atribut dan komponen, dilengkapi dengan deskripsi dan foto.
  7. Penyusunan jadwal dan rencana kerja untuk voluntary submission di bulan September 2019.