Rapat Koordinasi Teknis Kebudayaan Se-Kalimantan 

0
776

Rapat Koordinasi Teknis Kebudayaan Se-Kalimantan

Kongres Kebudayaan yang telah diselenggarakan pada akhir tahun 2018 merupakan tonggak penting dalam sejarah pengelolaan kebudayaan nasional karena peran strategis yang dimaninkannya dalam siklus perencanaan kemajuan kebudayaan sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5  Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-Undang tersebut memandatkan agar Kongres Kebudayaan difungsikan  sebagai forum perumusan dokumen perencanaan kebudayaan nasional yang disebut  “strategi kebudayaan”. Dokumen  ini kemudian diterjemahkan menjadi dokumen teknokratis lewat kerjasama lintas Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang berlaku selama 20 tahun.

Kongres Kebudayaan Indonesia menghasilkan 7 (tujuh) resolusi yang diharapkan dapat diimplementasikan  oleh  instansi-instansi  yang  bergerak  di  bidang  kebudayaan. Resolusi tersebut antara lain:

  1. Menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif;
  2. Melindungi dan mengembangkan nilai,  ekspresi,  dan  praktik  kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional;
  3. Mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk  memperkuat kedudukan Indonesia di dunia Internasional;
  4. Memanfaatkan objek  pemajuan   kebudayaan   untuk   meningkatkan   kesejahteraan masyarakat;
  5.  Memajukan kebudayaan yang  melindungi  keanekaragaman  hayati  dan  memperkuat ekosistem;
  6. Reformasi kelembagaan dan penganggaran;
  7. Meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator pemajuan

Selama ini instansi-instansi kebudayaan di Kalimantan telah melakukan berbagai aktivitas pelestarian, namun aktivitas tersebut berjalan sendiri-sendiri dan belum bersinergi dengan instansi pusat. Di wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki unit pelaksana teknis yang bertugas untuk melakukan pelestarian Cagar Budaya dan Nilai Budaya dengan wilayah kerja meliputi lima provinsi di Kalimantan, yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat.

Oleh karena itu, kedua UPT ini bekerjasama untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Kebudayaan  se-Kalimantan yang akan  mensinergikan program-program pelestarian  dan pemajuan kebudayaan baik yang akan dilakukan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Selamat Datang unutuk para peserta Rapat Koordinasi Teknis Kebudayaan Se-Kalimantan

Rapat    Koordinasi   Kebudayaan    se-Kalimantan   ini    dilaksanakan    dengan   maksud mensinergikan program-program pelestarian dan pemajuan kebudayaan yang ada di pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah dapat diperoleh data dan kesepakatan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat di bidang pelestarian dan pemajuan kebudayaan.