BPCB Kalimantan Timur mendapat informasi mengenai temuan-temuan lepas seperti keramik, dan beberapa benda yang diduga Cagar Budaya di Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Benda-benda tersebut ditemukan oleh masyarakat di sekitar lingkungan mereka dalam keadaan utuh dan ada pula yang tidak utuh, namun sudah direkonstruksi ulang. Beberapa masyarakat telah menjual temuan-temuan tersebut kepada tengkulak yang sering datang ke desa mereka.
BPCB Kalimantan Timur melakukan upaya penyelamatan tehadap temuan-temuan tersebut. Langkah awal yang dilakukan dalam penyelamatan temuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 31 adalah dengan melakukan pengkajian yang bertujuan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi Benda Cagar Budaya atau Benda yang Diduga Cagar Budaya. Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dinilai kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya. Selain itu, dalam upaya penyelamatan dilakukan juga pengalihan benda yang diduga Benda Cagar Budaya.
Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Negara. Pengalihan dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan penetapan atau putusan pengadilan. Salah satu cara pengalihan tersebut adalah pengalihan dengan memberikan ganti rugi dari pemerintah kepada pemilik sebelumnya. Pemilik sebelumnya akan diberikan kompensasi baik berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan hasil kajian yang telah dilakukan. Temuan tersebut memiliki arti penting yang cukup tinggi bagi perkembangan sejarah kuno di Indonesia pada umumnya, dan Kalimantan pada khususnya.
Oleh karena itu, BPCB Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Kompensasi Benda yang Diduga Cagar Budaya untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dengan mengirimkan timnya ke Situs Candi Negeri Baru pada tanggal 14 November s.d. 18 November 2017. Kegiatan ini diawali dengan melakukan koordinasi awal di rumah Bpk. Amat mengenai kegiatan kompensasi benda yang diduga Benda Cagar Budaya di Desa Negeri Baru, serta Kepala RT dan Kepala Dusun.
Hari selanjutnya, tim mengumpulkan semua temuan masyarakat yang diduga benda Cagar Budaya, berupa wadah keramik, fragmen antefik, klintingan dari perunggu, dan wadah penginangan untuk didata, diidentifikasi, dan didokumentasi. Warga masyarakat yang menyerahkan temuannya untuk didata oleh tim BPCB berjumlah 15 orang. Dari hasil pendataan yang telah dilakukan, diperoleh benda cagar budaya sebanyak 56 buah. Setelah pendataan selesai, pemberian imbalan jasa diberikan kepada masyarakat yang menemukan benda yang diduga cagar budaya.
Saat melaksanakan kegiatan Kompensasi Benda yang Diduga Cagar Budaya, tim mendapatkan informasi mengenai temuan beberapa benda yang diduga cagar budaya di Kabupaten Sanggau. Selanjutnya, tim menuju Kabupaten Sanggau untuk melanjutkan kegiatan. Tim melakukan pendataan dan identifikasi terhadap beberapa temuan di Kab. Sanggau. Temuan tersebut berupa wadah keramik, fragmen gigi, beliung persegi, gelang, dan besi. Setelah pendataan selesai, pemberian imbalan jasa diberikan kepada masyarakat yang menemukan benda yang diduga cagar budaya.