Penggiat Budaya untuk Indonesia

0
2200

Dilaksanakan di Makassar dari tanggal 26 Mei sd. 1 Juni 2017.

Pembukaan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Bapak Drs. Nono Adya Supriyanto, M.M., M.T

Pembukaan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Bapak Drs. Nono Adya Supriyanto, M.M., M.T yang dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerja oleh 5 (lima) perwakilan dari Penggiat Budaya. Selanjutnya diisi dengan kegiatan materi program Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, program Direktorat Kesenian dan program Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Penggiat Budaya beserta Tamu Undangan dalam Menghadiri Pembukaan Kegiatan Mengunakan Pakaian Tradisional

Dalam kegiatan tersebut Penggiat Budaya diharapkanmampu Menyampaikan akses informasi mengenai Kebudayaan, Menyebarluaskan akses informasi kepada setiap orang, komunitas, masyarakat, dan Pemerintah Daerah mengenai program-program kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Mengkonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan, Menjadi penghubung antara setiap orang, komunitas, masyarakat dengan mengenai berbagai hal dan permasalahan yang berkaitan dengan kebudayaan agar dapat dikonsolidasikan dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Pemerintah Daerah.

Pencatatan data kebudayaan, Melakukan pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan, seperti: Memutahirkan data kebudayaan, melengkapi data kebudayaan dan mencatat data kebudayaan baru.

Total Penggiat Budaya yang lolos dalam kualifikasi berjumlah 200 orang, yang akan ditempatkan pada 164 Kabupaten/Kota. Penentuan lokasi penempatan Penggiat Budaya diprioritaskan pada daerah Terluar dan Terdepan (2T) di 43 Kabupaten/Kota dan setiap Provinsi. Kecuali DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

Materi selanjutnya oleh ibu Yayuk Sri Budi Rahayu Kepala Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri tentang program Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.

Pada awalnya Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernama Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012), kemudian mengalami perubahan nomenklatur mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 menjadi Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.

Tugas Dit. WDB dalam Pelestarian Warisan budaya tak benda Indonesia adalah Pencatatan, Penetapan dan pendominasian. Seperti budaya benda (tangible), warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Budaya tak benda (intangible), hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat indonesia.

Cara pencatatan dengan membuat tabel rekapitulasi pencatatan kekayaan budaya Indonesia 2009—2016 berdasarkan provinsi. Penetapan dilakukan dengan melihat kriteria warisan budaya tak benda seperti tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, kemahiran kerajinan tradisional.

Rencana tindak lanjut  penetapan warisan budaya tak benda dengan tahapan: Pelindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan warisan budaya tak benda Indonesia yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam dan/atau bencana alam. Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan ide/gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai aturan dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya. Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan itu sendiri.

Kriteria Pendominasian UNESCO, Warisan Budaya adalah menunjukan hasil karya adiluhung (masterpiece). Menunjukan interaksi penting nilai kemanusiaan terhadap perkembangan arsitektur dan teknologi. Unik dan mewakili tradisi yang luar biasa. Merupakan contoh menonjol dari karya arsitektur/teknologi. Merupakan contoh menonjol dari pemukiman tradisional. Secara langsung terkait dengan pariwisata/tradisi kehidupan.

Materi yang diberikan oleh Kuat Prihatin, M.M Kasubdit Program, Evaluasi dan Dokumentasi dalam memperkenalkan Program Direktorat Kesenian. Perlu dipahami bahwa Direktorat Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesenian. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Kesenian menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dokumentasi dan tenaga kesenian, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dokumentasi dan pembinaan tenaga kesenian, pembinaan dan pelestarian kesenian, pembinaan dan pengembangan tenaga kesenian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media dan pembinaan tenaga kesenian. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, pembinaan dan pengembangan tenaga kesenian, pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kesenian, pelaksanaan dokumentasi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian, pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian dan pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pemaparan program unggulan dari Direktorat Kesenian sebagai berikut: Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan adalah kegiatan pemberian bantuan dana secara langsung untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD/LB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB). Kemudian Belajar Bersama Maestro, Kegiatan pembelajaran seni budaya dari para Maestro Seni Indonesia kepada siswa SMA/SMK sederajat guna membentuk karakter jati diri siswa. Dengan tujuan Belajar Bersama Maestro adalah upaya strategis dalam rangka penguatan jati diri dan pembangunan karakter bangsa. Kegiatan ini juga merupakan upaya yang tepat dalam rangka turut meningkatkan pembangunan bidang pendidikan yang berbasis pada warisan budaya dan kearifan lokal. Selanjutnya adalah Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) yang merupakan wahana belajar siswa sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK tentang proses kreatif berkesenian, pengenalan sedini mungkin dengan kesenian setempat dan membuka wawasan akan budaya setempat.

Pameran Besar Seni Rupa, kegiatan pameran besar Seni Rupa disinergikan dengan kegiatan Temu Karya Taman Budaya yang diselenggarakan setiap tahun dengan tempat yang berpindah-pindah dari provinsi ke provinsi. Dengan tujuan Terbukanya peluang lahirnya perupa-perupa baru dari berbagai daerah serta Lahirnya eventevent baru seni rupa di luar Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Gita Bahana Nusantara (GBN) merupakan kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan upaya pembangunan karakter bangsa melalui pengembangan seni musik dan seni suara, serta pembinaan generasi muda dalam bidang seni dan budaya melalui ajang pementasan dalam event penting nasional. Dengan tujuan, menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air, menghormati    perbedaan, dan memupuk rasa kebersamaan di kalangan  generasi muda. Menguatkan jati diri dan membangun karakter bangsa serta membentuk  Paduan Suara dan Orkestra Gita Bahana Nusantara. Konser Karawitan Muda, merupakan kegiatan strategis dalam rangka pembinaan dan pengembangan disiplin ilmu bidang Seni Musik. Tim Kesenian Peserta berasal dari 34 provinsi. Dengan tujuan media apresiasi Seni bagi masyarakat, ruang untuk berdialog, mengolah rasa dan mengangkat nilai kearifan lokal (saling melihat, saling menghargai, toleransi) dan pengikat tali persatuan. Lalu ada kegiatan Pekan Teater Nasional, Gelar Koreografi Indonesia, Seniman Mengajar dan Peningkatan Kompetensi bagi Penata Tari dan Musik Tingkat Dasar.

Materi Keempat oleh Bapak Fitra Arda Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Fungsi Sekretaris Direktorat Jenderal sebagai berikut: Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan. Pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan. Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang kebudayaan. Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal. Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal. Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Program unggulan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan: Majalah Kebudayaan, merupakan majalah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan RI. Konten: Kegiatan di lingkungan Ditjen Kebudayaan, Hasil penelitian, Bedah/Resensi Buku Kebudayaan, Karya Tulis Penggiat Budaya, Artikel-artikel Kebudayaan lainnya.Website Kebudayaan Dan Media Sosial @Budayasaya. Penyajian Informasi Kebudayaan Via Website. Twitter: @Budayasaya. Fb Fanpage: Kebudayaan Indonesia @Budayasaya. Youtube Channel Budaya Saya. Bioskop Keliling (Boiling). Bantuan Pemerintah dan Fasilitasi Kerjasama Antarinstans.

Materi Kelima Teknik dan Metode Konsolidasi Permasalahan oleh Laode Muhammad Aksa Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan. Menjelaskan tentang pengertian dari Cagar Budaya yang merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Dalam melestarikan sebuah Cagar Budaya maka perlu upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya. Kemudian pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

Konsolidasi permasalahan, yang menjelaskan lingkup pekerjaan penggiat budaya. Menyampaikan akses informasi mengenai kebudayaan, mengosolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan dan pencatatan data Kebudayaan. Konsolidasi “Bertambah Produktif” dengan cara: Konsolidasi permasalahan yang dilakukan oleh penggiat budaya dari dalam atau luar organisasi untuk menguraikan dan memberi gambaran yang obyektif berbagai permasalahan seperti : program, kegiatan, aktivitas, mengenali antisipasi dini, pencegahan, memberikan respon Partisipasi dalam pelestarian, penyelamatan, pengamanan, pengelolaan, pengawasan, pelindungan, pendaftarandan pencatatan Warisan Budaya dan nila-nilai budaya. Konsolidasi ini diharapkan memberikan informasi terkini, tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada subtansi.

Konsolidasi Permasalahan “ Komunikasi yang Cerdas”, seperti: Semua masalah dalam suatu situasi tertentu dan memperagakan informasi ini sebagai rangkaian hubungan sebab akibat. Merinci suatu masalah, mengurutkan hubungan sebab-akibat, pendekatan untuk mengidentifikasi dan menganalis masalah. Mengkomunikasikan untuk mendorong keterlibatan dalam pengembangan hasil yang didukung bersama dan menciptakan rencana kerja. Pengawasan adalah “Komitmen Bersama” UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Kebudayaan : BPCB dan BPNB yang ditunjuk melakukan pengawasan rutin terhadap program dan kegiatan penggiat budaya, sesuai komitmen dan kontrak kerja, dan juga pembuatan laporan.