Secara administratif sandung ini terletak di Jalan Bawi Kumbu, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Bawi Kuwu merupakan anak dari pembekal desa yang tinggal di tepi sungai Rungan, Kelurahan Mungku Baru yang sekarang bernama Ratu Kumala. Bawi Kuwu dilarang untuk keluar rumah oleh orang tuanya, sehingga ia mendapat sebutan “Bawi Kuwu” yang bagi masyarakat Suku Dayak berarti “gadis pingitan”. Menurut sejarah, Bawi Kuwu meninggal karena dimakan oleh buaya dan tulangnya disemayamkan di sandung ini. Tiang sandung yang terletak di Kelurahan Mungku Baru ini merupakan salah satu indikasi adanya permukiman pada masa lalu di tepi sungai Rungan.
Sandung ini ditempatkan diatas tiang dengan ukuran panjang 3 meret dan berdiameter 0,58 meret. Tiang yang terlihat saat ini bukanlah tiang yang asli, melainkan tiang baru yang dibangun untuk menutupi tiang asli berbahan kayu ulin. Pada tiang terdapat ukiran relief berbentuk buaya dan pada bagian atas tiang ditempatkan sebuah sandung berbentuk miniatur rumah kecil untuk persemayaman orang yang telah meninggal. Tiang sandung atau disebutnya juga dengan tiang pantar dimaksudkan sebagai lambang pohon kehidupan atau batang garing sebagai tangga jalan arwah menuju ke Negeri Lewu Liau.