Masjid Tua Banua Halat atau Masjid Al-Mukarramah merupakan salah satu masjid tertua yang berlokasi di Desa Banua Halat Kiri, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, Pro. Kalimantan Selatan. Tahun pembangunan Masjid Tua Banua Halat ini tidak diketahui secara pasti. Namun, menurut sejarah masjid ini dibangun oleh H. Syafrullah atau yang lebih dikenal dengan nama Datu Ujung. Datu Ujung memiliki kesaktian yang hingga saat ini masih dikenal yaitu tiang miring yang enjadi salah satu tiang ustama di masjid ini. Dalam versi lain juga disebutkan kalau masjid ini didirikan oleh Haji Mungani Salingnata pada tahun 1840.
Masjid Tua Banua Halat ini berkonstruksi sederhana dengan arsitektur khas Banjar. Sebagian besar bangunan berbahan dasar kayu ulin dengan atap tumpang bersusun tiga. Masjid Tua Banua Halat diyakini masyarakat Banua Halat sebagai masjid tertua di Kabupaten Tapin dan dikeramatkan bahkan oleh orang-orang Dayak Meratus yang tinggal di Pegunungan Meratus yang masih menganut kepercayaan lama. Kekeramatan ini diantaranya erat kaitannya dengan kepercayaan berupa mitos yang berkembang khususnya di kalangan orang Dayak Meratus yang menyatakan bahwa orang Dayak Meratus dan orang Banjar Hulu sesungguhnya “badangsanak” (mempunyai ikatan darah) karena berasal dari keturunan dua saudara kandung; Intingan dan Dayuhan yang berasal dari Banua Halat. Keyakinan adanya ikatan tersebut dapat ditelusuri dari adanya mitos orang Dayak Meratus yang mempercayai jika Masjid Banua Halat dahulunya dibangun oleh Intingan, saudara kandung Dayuhan; nenek moyang mereka.