Sumur Minyak Matilda

0
8071

119Sumur Minyak Matilda berada di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Secara Astronomis terletak pada 478906 MT dan 9859646 MU. Sumur ini mempunyai luas bangunan 3,24 m2 dan luas lahan 400m2. Kondisi Sumur Minyak Matilda cukup baik, tetap sudah tidak difungsikan lagi seperti sebelumnya. Saat ini Sumur MInyak Matilda dimiliki dan dikelolah oleh  PT Pertamina dan pada tahun 2010 Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan bekerjasama dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Samarinda melakukan registrasi dan inventarisai BCB di Kota Balikpapan, dan sumur tersebut masuk dalam resgistrasi/inventarisasi dengan nomor 20/SMR/BPN/2010.

Kota Balikpapan disebut sebagai Kota Minyak atau “oil city” hal ini tidak lepas dari sejarah pengeboran minyak. Sumur minyak matilda merupakan bekas pengeboran pertama di kota Balikpapan. Peristiwa pengeboran minyak ini sangat bersejarah, hingga tanggal pengeboran pertama ini ditetapkan hari jadi kota Balikpapan pada tanggal 10 Februari 1897.       Sejarah perkembangan Kota Balikpapan tercatat telah dimulai jauh sebelum Kemerdekaan Indonesia yaitu pada masa pemerintah Kolonial Belanda masih berkuasa, pada tanggal 10 Februari 1897 dilakukan pengeboran untuk eksplorasi yang pertama di kota Balikpapan. Hampir satu tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 15 April 1898 Nedelandsch Indisch Indusrie en Handel Maatschappij (NIIHM) mulai melakukan pengeboran di konsesi Mathilde dan menemukan minyak pada kedalaman 180 m dan pada tahun 1898 produksi tahuan NIIHM mencapai 32,618 barrel minyak mentah yang berasal dari konsesi louise dan mathilde.

Dengan dibangunnya kilang minyak di kota Balikpapan, menjadikan kota Balikpapan sebagai pusat penyulingan minyak mentah di Kalimantan tenggara (dengan lahan konsesi mathilde, Nonny dan Lousie) Pada masa itu, baik minyak yang telah diolah maupun minyak mentah mampu memberikan kontribusi rata-rata lebih dari 50% dari nilai ekspor bagi Kalimantan tenggara. Dalam kelanjutannya, kedudukan NIIHM digantikan oleh BPM. BPM adalah anak perusahaan dari Royal Dutch Sell,  Pada tahun 1912 BPM memperoleh konsesi baru baru di wilayah Balikpapan yaitu Konsesi Batakan, Konsesi Manggar, Konsesi Manggar II dan Konsesi Teritip. Penambahan tersebut membuat BPM menguasi hampir seluruh kota Balikpapan dan memiliki wewenang dalam mengatur pola pembangunan infrastruktur fisik kota Balikpapan seperti wilayah pemukiman, ruas jalan, jalur pipa minyak, dan jalur komunikasi. Pengaturan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk mendukunng kepentingan pengembangan industri minyak di area teluk Balikpapan. Hal ini juga berdampak dalam pembentukan tatanan awal fisik dari Kota Balikpapan.