PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI MODEL PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DI KAWASAN KARST SANGKULIRANG MANGKALIHAT

0
7251

PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI MODEL PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DI KAWASAN KARST SANGKULIRANG MANGKALIHAT

Oleh: Yadi Mulyadi


Abstrak

Salah satu bentuk dari pengelolaan Cagar Budaya adalah pemanfaatan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pemanfaatan Cagar Bud.aya harus dilakukan dalam perspektif pelestarian agar pengelolaan yang dilakukan tidak menjadi bentuk eksploitasi terhadap Cagar Budaya tersebut. Salah satu model yang dapat diterapkan adalah pemanfaatan Cagar Budaya berbasis partisipasi masyarakat. Hal ini merupakan implementasi dari konsep manajemen sumberdaya budaya. Mengacu pada potensi dan karakteristik tinggalan Cagar Budaya yang terdapat di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat ini, pemanfaatan yang melibatkan partisipasi masyarakat dapat menjadi solusi alternatif model pengelolaan kawasan Cagar Budaya ini yang berperspektif pelestarian. Keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan Cagar Budaya dapat berdampak pada kepedulian masyarakat untuk ikut melestarikan dan melindungi Cagar Budaya di kawasan ini.

Kata kunci: Manajemen sumberdaya budaya, Cagar Budaya, masyarakat partisipasi, pelestarian.

Abstract

One form of heritage management is aimed at improving the utilization of public welfare. In addition, the utilization of heritage conservation should be done in the perspective that management do not become a form of exploitation of the heritage. One model that can be applied is the utilization of a community-based heritage. This is an implementation of the concept of cultural resource managementReferring to the potential and characteristics of heritage remains contained in this Mangkalihat Sangkulirang Karst Regions, which involves the use of public participation can be an alternative solution models heritage area management is the preservation perspective. Community involvement in the use of heritage can have an impact on public awareness to help preserve and protect the heritage of this region.

Keyword: Cultural heritage management, participation, communities

A. PENDAHULUAN

Paradigma pengelolaan Cagar Budaya dewasa ini, diarahkan pada pelibatan masyarakat secara aktif dalam setiap upaya pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan tujuan pengelolaan Cagar Budaya yaitu kebermanfaatan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, dapat dipahami bahwa setiap upaya pengelolaan Cagar Budaya harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena merekalah pemilik syah Cagar Budaya. Dengan demikian, jika pengelolaan Cagar Budaya tidak memberikan manfaat pada masyarakat maka pengelolaan yang dilakukan dianggap tidak berhasil.

Hal inilah yang kini menjadi tantangan besar bagi para pengelola atau pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Cagar Budaya. Bagaimana membuat suatu bentuk pengelolaan Cagar Budaya yang bukan hanya berdampak pada lestarinya Cagar Budaya tetapi juga memberikan manfaat berupa kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap rancangan pengelolaan Cagar Budaya diharapkan memberikan ruang sekaligus peluang yang besar bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif.

Dalam Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya harus lebih ditingkatkan. Paradigma pengelolaan Cagar Budaya tidak lagi hanya ditujukan untuk kepentingan akademik semata, tetapi harus meliputi kepentingan idiologik dan juga ekonomik. Oleh karena itu, untuk mencapai ketiga kepentingan tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan juga sektor swasta. Terkait dengan hal tersebut, tulisan ini mencoba untuk memaparkan pengelolaan Cagar Budaya khususnya bentuk pengelolaan berupa pemanfaatan Cagar Budaya, dengan studi kasus di Kawasan Karst Sangkulirang dan Mangkalihat. Di kawasan karst ini terdapat potensi warisan budaya bersifat kebendaan berupa gua-gua prasejarah dengan beragam tinggalan budayanya yang tentunya merupakan Cagar Budaya yang perlu dimanfaatkan dalam perspektif pelestarian. Pemanfaatan Cagar Budaya tidak dapat dilepaskan dari konteks pelestarian Cagar Budaya, oleh karena itu diuraikan terlebih dahulu hakekat dari pelestarian Cagar Budaya.

B. HAKEKAT PELESTARIAN

Pelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Dalam kata lain, hakekat dari pelestarian Cagar Budaya adalah suatu kegiatan berkesinambungan (sustainable activity) yang dilakukan secara terus menerus dengan perencanaan yang matang dan sistematis, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang merupakan pemilik syah  Cagar Budaya.

Hal lain yang perlu dipahami adalah, bahwa pelestarian Cagar Budaya tidak hanya terkait dengan objek dari Cagar Budayanya saja, tetapi juga meliputi aspek-aspek lain baik yang terkait langsung maupun tidak langsung. Hal ini berdasarkan pada kenyataan Cagar Budaya itu tidaklah berdiri sendiri. Secara arkeologis, jelas terlihat bahwa setiap Cagar Budaya  terikat dengan konteksnya baik, lingkungan maupun budaya secara umum. Oleh karena itu, pelestarian Cagar Budaya harus mencangkup pelestarian konteks Cagar Budaya itu sendiri termasuk lingkungan. Secara global, gagasan ini pun telah diterapkan oleh sebagian besar negara, bahkan UNESCO dalam hal ini merumuskannya dalam konsep Natural Heritage Landscape, dimana Cagar Budaya merupakan satu kesatuan dengan bentang alam dan bentang budaya. Hal ini berarti, pelestarian Cagar Budaya tidak dapat lagi dilepaskan dari pelestarian lingkungan atau alam.

Selain itu, pelestarian merupakan upaya agar suatu karya budaya baik yang berupa gagasan, tindakan atau perilaku, maupun budaya bendawi tetap berada dalam sistem budaya yang masih berlaku. Seringkali, karya budaya yang hendak dilestarikan pernah terbuang atau ditinggalkan, tetapi kemudian ditemukan kembali. Selanjutnya, karena nilai-nilai karya budaya itu dianggap penting maka karya budaya itu dimasukkan kembali dalam sistem budaya yang berlaku saat ini dengan tujuan untuk membangkitkan semangat dan kebanggaan masyarakat masa kini, atau juga sebagai tujuan wisata. Dengan demikian, pelestarian pada dasarnya tidak bersifat statis, tetapi dinamis. Implikasi dari kegiatan pelestarian yang sifatnya dinamis ini adalah adanya peluang perubahan, dan hal inilah yang harus terkendali. Pelestarian yang terkendali menjadi syarat mutlak agar nilai-nilai yang terkandung di dalam Cagar Budaya itu tetap lestari dan kegiatan pelestarian Cagar Budaya dapat berjalan searah dan bahkan dapat saling mendukung dengan kegiatan pembangunan. Situasi sinergis ini akan terjadi apabila perencanaan pelestarian dan pengembangan di area yang mengandung Cagar Budaya dapat dilakukan secara terpadu dan terkoordinasikan. Bahkan, pembangunan dan pengembangan area dapat menjadi faktor pendukung penyajian dan pelestarian nilai-nilai penting dari Cagar Budaya yang ada di sekitarnya.

Sehubungan dengan hal itu, maka kajian nilai penting merupakan keharusan bagi setiap upaya pelestarian. Kajian ini harus menemukan dan menentukan nilai penting apa saja yang dikandung oleh Cagar Budaya yang hendak dilestarikan. Hasil kajian nilai penting akan menentukan apakah suatu karya budaya harus dilestarikan dan bagaimana cara-cara pelestariannya. Dengan mengetahui nilai penting yang ada, dapat ditentukan kebijakan pelestarian yang dapat diterapkan terhadap karya budaya yang dimaksud.Perlu dipahami pula bahwa pelestarian tidak hanya berorientasi masa lampau. Sebaliknya, pelestarian harus berwawasan ke masa kini dan masa depan, karena nilai-nilai penting itu sendiri diperuntukkan bagi kepentingan masa kini dan masa depan. Mengacu pada aspek pemanfaatan Cagar Budaya, tujuan pelestarian dapat diarahkan untuk mencapai nilai manfaat (use value), nilai pilihan (optional value), dan nilai keberadaan (existence value). Dalam hal ini, nilai manfaat lebih ditujukan untuk pemanfaatan Cagar Budaya pada saat ini, baik untuk ilmu pengetahuan, sejarah, agama, jatidiri, kebudayaan, maupun ekonomi melalui pariwisata yang keuntungannya (benefit) dapat dirasakan oleh generasi saat ini. Hal yang perlu dipahami dengan baik adalah, bahwa manfaat ekonomi ini bukanlah menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan Cagar Budaya sebagai objek wisata, tetapi merupakan dampak positif dari keberhasilan pemanfaatan Cagar Budaya dalam pariwisata.

Adapun nilai pilihan, mengasumsikan Cagar Budaya sebagai simpanan untuk generasi mendatang, sehingga Cagar Budaya dilestarikan demi generasi mendatang. Karena itu, pilihan pemanfaatannya diserahkan kepada generasi mendatang dan generasi saat ini bertugas menjaga stabilitasnya agar Cagar Budaya tidak akan mengalami perubahan sama sekali. Sedangkan nilai keberadaan lebih mengutamakan pelestarian yang bertujuan untuk memastikan bahwa karya budaya akan dapat bertahan (survive) atau tetap ada (exist), walau pun tidak merasakan manfaatnya. Berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa kerangka pikir pelestarian Cagar Budaya bertumpu pada dua aspek utama. Pertama, pelestarian terhadap nilai budaya dari masa lampau, nilai penting yang ada saat ini, maupun nilai penting potensial untuk masa mendatang. Kedua, pelestarian terhadap bukti bendawi yang mampu menjamin agar nilai-nilai penting masa lampau, masa kini, maupun masa mendatang dapat diapresiasi oleh masyarakat. Jadi pada hakekatnya, pelestarian Cagar Budaya harus berorientasi pada kepentingan Cagar Budaya yang berdampak positif pada masyarakat. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dalam pelestarian Cagar Budaya diharapkan dapat memberikan manfaat positif pada kelestarian Cagar Budaya itu sendiri.

Misalnya Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kalimantan Timur dengan kandungan nilai penting sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan jika dikaitkan dengan perjalanan sejarah bangsa ini layak masuk dalam peringkat nasional Cagar Budaya, bahkan dapat didorong menjadi warisan dunia. Berdasarkan potensi yang terdapat di kawasan ini, salah satu bentuk pemanfaatan yang berwawasan pelestarian yang paling tepat dilakukan adalah menjadikannya sebagai objek wisata budaya, sejarah, dan ilmu pengetahuan yang bertaraf internasional. Hal ini bukanlah sesuatu yang mustahil, diberbagai belahan bumi ini, banyak warisan budaya yang kemudian dikembangkan menjadi objek wisata budaya yang karena dikelola dengan benar menjadi objek wisata budaya bertaraf internasional, misalnya Acropholis di Yunani, Pompeii, di Italy, Taj Mahal di India,  dan banyak tempat lainnya di dunia.

Kelemahan umum yang dijumpai pada pada manajemen pengelolaan situs dan Cagar Budaya adalah kecenderungan pihak pengelola untuk memperlakukan situs dan Cagar Budaya sebagaimana layaknya sumberdaya yang terbaharui, bahkan tidak jarang dijumpai dilakukan modernisasi situs maupun temuannya. Jika disadari, peristiwa ini justru telah menghilangkan nilai budaya dan historis yang dikandungnya. Terlebih lagi dalam perspektif pendidikan dan ilmu pengetahuan, situs hanya bermanfaat jika masih berada pada kondisi yang sebenarnya. Sebuah Cagar Budaya memiliki nilai hanya jika masih dijumpai dalam keadaan utuh bentuknya (form), bahan (material), tata letak (setting), dan juga teknik pengerjaannya (workmanship). Hal inilah yang harus diperhatikan dalam upaya pengelolaan kawasan karst Sangkulirang Mangkalihat sebagai kawasan Cagar Budaya.

Dalam rangka mencapai tujuan pelestarian dari suatu Cagar Budaya, maka ada tahap-tahap persiapan maupun pelaksanaan pelestarian. Tahap-tahap yang umumnya dilakukan adalah sebagai berikut; (1) meneliti dan mengungkapkan nilai-nilai penting Cagar Budaya, (2) melindungi sebagian atau seluruh Cagar Budaya agar dapat bertahan lebih lama dalam sistem budaya, (3) sedapat mungkin menghambat kerusakan atau merosotnya nilai-nilai pentingnya, (4) menyajikan dengan sebaik-baiknya nilai-nilai penting Cagar Budaya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Presentasi atau penyajian nilai penting itu kepada masyarakat seringkali menjadi masalah dalam pelestarian. Kurangnya informasi tentang nilai penting di balik benda-benda budaya mengakibatkan masyarakat tidak dapat merasakan manfaatnya.

Upaya pelestarian dapat dilaksanakan dalam tiga kegiatan utama yaitu pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan. Pelindungan dimaksudkan untuk mencegah agar Cagar Budaya tidak mengalami kerusakan dan kehancuran, sehingga kita akan kehilangan selamanya. Pengembangan dapat diartikan sebagai upaya untuk menjaga kualitas penampilan Cagar Budaya agar dapat difungsikan terus seperti fungsi semula atau untuk fungsi lain yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pemanfaatan, memberikan kegunaan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik untuk pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, ekonomi, maupun kebudayaan di masa kini dan mendatang. Dalam setiap kegiatan pelestarian tersebut, peran masyarakat dapat diwujudkankan dalam berbagai bentuk, termasuk dalam upaya pemanfaatan Cagar Budaya.

  1. SEKILAS TENTANG KAWASAN KARST SANGKULIRANG MANGKALIHAT

Uraian pada bagian ini bersumber pada handbook Potensi Alam dan Budaya Kawsan Karst Sangkulirang Mangkalihat yang disusun oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda dan Jurusan Arkeologi UGM, yang diterbitkan tahun 2014.

Kawasan karst Sangkulirang Mangkalihat atau biasa juga disebut karst Sangkulirang, merupakan gugusan bukit karst yang membentang di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Di kawasan karst ini berdasarkan data Balai Pelesarian Cagar Budaya Samarinda, terdapat 30 gua prasejarah yang memiliki tinggalan berupa lukisan gua atau gambar cadas yang beraneka ragam dan bentuk. Sampai saat ini, di Sagkulirang telah ditemukan gambar cadas di dinding gua berupa gambar binatang, kapal, orang dan hand stencil. Ragam gambar atau lukisan gua tersebut dibuat dengan cara melukis yaitu yang berupa lukisan, gambar dan cetakan, serta dengan cara menggores yang berupa lukisan, goresan dan cungkilan. Adapun bentuk hand stensil adalah gambar tangan yang dibuat pada permukaan dinding gua dengan cara merentangkan jari-jari tangan yang kemudian ditaburi dengan bahan pewarna.

Keberadaan lukisan gua tersebut, selain bernilai seni juga memiliki makna dan pesan mengenai perilaku manusia yang membuatnya. Demikian pula keberadan gambar kapal atau perahu di beberapa gua di Sangkulirang ini, terkait dengan upaya manusia pada masa itu untuk mengekploitasi sumberdaya perairan. Hal ini berarti budaya maritim di kawasan ini telah berlangsung pada periode prasejarah, tepatnya pada saat manusia menghuni gua-gua di kawasan karst ini.

Secara keseluruhan di kawasan ini terdapat 150 gua yang menandakan potensi alam yang sangat potensial. Karst Sangkulirang juga menjadi habitat bagi ratusan flora dan fauna, termasuk jenis yang langka dan spesies baru. Salah satunya adalah Orang Utan yang merupakan hewan yang dilindungi. Potensi alam yang begitu luar biasa di kawasan ini menjadi daya tarik tersendiri yang tentunya akan menunjang upaya kita dalam pengusulan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat sebagai Warisan Dunia dalam katagori alam dan budaya.

C. PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA DALAM PERSPEKTIF AKADEMIK

Dalam persepktif akademik, pemanfaatan Cagar Budaya diarahkan pada peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif, karena perubahan paradigma mengenai Cagar Budaya itu sendiri, dimana pemilik syah dari Cagar Budaya adalah masyarakat. Oleh karena itu pelibatan masyarakat menjadi hal yang penting dilakukan dalam pemanfaatan Cagar Budaya. Salah satu bentuk pemanfaatan Cagar Budaya yang bersifat partisipatoris, salah satunya berupa pengelolaan berbasis komunitas. Bentuk pengelolaan berbasis komunitas pada prinsipnya sejalan dengan pemanfaatan Cagar Budaya dewasa ini yang tidak hanya dilihat dari konteks arkeologi, melainkan lebih pada keterkaitan antara tinggalan arkeologi sebagai Cagar Budaya tersebut dengan kehidupan masyarakat kini, baik yang menyangkut kepentingan akademis, sosial, idiologis, ekonomis dan kepentingan-kepentingan lainnya.

Satu hal yang sangat penting dalam keseluruhan sistem pengelolaan Cagar Budaya adalah bentuk pemanfaatan yang berwawasan pelestarian, adanya keterlibatan masyarakat secara aktif agar mereka pun memperoleh manfaatnya. Konsep ini dipakai untuk melindungi dan mengatur  dalam upaya  pelestarian  sumberdaya budaya dan nilai-nilai yang dikandungnya  serta  keaslian lingkungan masa lalu (Tanudirjo, 2003). Pola pelibatan  masyarakat yang dibutuhkan bukan kegiatan yang sifatnya top-down intervention yang tidak menjunjung tinggi aspirasi dan potensi masyarakat untuk melakukan kegiatan swadaya. Akan tetapi yang paling dibutuhkan masyarakat lapisan bawah terutama yang tinggal di sekitar Cagar Budaya, adalah pola partisipasi yang sifatnya bottom-up intervention. Pola partisipasi ini mengedepankan sikap menghargai dan mengakui bahwa masyarakat memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhannya, memecahkan permasalahannya, serta mampu melakukan usaha-usaha produktif dengan prinsip swadaya dan kebersamaan yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kerangka konseptual pengelolaan berbasis komunitas menekankan pada konsep pembangunan masyarakat sebagai suatu proses “aksi sosial” dimana masyarakat mengorganisir diri mereka dalam merencanakan yang akan dikerjakan; merumuskan masalah dan kebutuhan-kebutuhan baik yang sifatnya untuk kepentingan individu maupun yang sifatnya untuk kepentingan bersama; membuat rencana-rencana tersebut didasarkan atas kepercayaan yang tinggi terhadap sumber-sumber yang dimiliki masyarakat, dan bilamana perlu dapat melengkapi dengan bantuan teknis dan material dari pemerintah dan badan-badan nonpemerintah di luar masyarakat.

Soetomo (2006) menyatakan bahwa pengelolaan berbasis komunitas adalah suatu proses yang merupakan usaha masyarakat sendiri yang diintegrasikan dengan otoritas pemerintah guna memperbaiki kondisi sosial ekonomi dan kultural komunitas, mengintegrasikan komunitas ke dalam kehidupan nasional dan mendorong kontribusi komunitas yang lebih optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian melalui diharapkan proses ini dapat meningkatkan kondisi kehidupan yang memberikan fokus perhatian pada komunitas sebagai suatu kesatuan kehidupan bermasyarakat, untuk merealisasikan tujuan tersebut cenderung lebih mengandalkan pada pemanfaatan dan pendayagunaan sumberdaya yang ada.

Berdasarkan uraian di atas maka optimalisasi peran komunitas dalam pemanfatan Cagar Budaya, dalam hal ini pemanfaatan Cagar Budaya di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat dapat dilakukan dengan melalui proses dan tahapan tertentu. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membentuk sekaligus memperkuat identitas komunitas masyarakat, sebagai komunitas yang peduli pada pelestarian Cagar Budaya di Sangkulirang Mangkalihat. Untuk itu diperlukan upaya identifikasi nilai-nilai budaya yang positif untuk dijadikan acuan dalam komunitas. Kedua, identifikasi kompetensi anggota komunitas untuk memudahkan dalam pembagian kerja sekaligus merencanakan strategi pengelolaan berwawasan pelestarian yang tepat. Ketiga, menyusun perencanaan pengelolaan yang menyeluruh dan berbasis pada kajian ilmiah. Keempat memulai pengelolaan sesuai dengan perencanaan dan strategi pengelolaan, dan kelima adalah tahapan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik. Hal ini dilakukan karena pada hakekatnya kegiatan pengelolaan Cagar Budaya merupakan kegiatan yang dinamis, sehingga monitoring dan evaluasi yang dilakukan diharapkan memberikan manfaat positif dalam upaya pemanfaatan Cagar Budaya tersebut.

Dalam setiap tahapan, komunitas tentunya tidak berjalan sendiri. Disinilah pemerintah mengambil peran untuk menjadi mediator dalam setiap tahapan yang dilalui. Sudah seyogyanya dalam setiap tahapan pemerintah memediasi komunitas sesuai dengan kebutuhannya, misalnya memberikan pendampingan dan bimbingan teknis yang terkait dengan strategi, manajemen komunitas, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Pemerintah daerah di Kalimantan Timur dapat  bekerjasama dengan instansi terkait termasuk dalam hal ini instansi arkeologi yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda, untuk memberikan pelatihan pengelolaan Cagar Budaya kepada komunitas atau masyarakat. Sehingga komunitas atau masyarakat dalam hal ini memiliki pengetahuan yang memadai untuk diterapkan dalam mengelola dan memanfaatkan Cagar Budaya yang terdapat di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat. Jika hal ini dapat dilakukan secara berkelanjutan, maka peran masyarakat dapat lebih optimal dalam pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya di kawasan ini. Hal penting lainnya, yaitu menentukan dari keberhasilan masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya tersebut. Salah satu indikator tersebut yaitu, kelestarian Cagar Budaya dan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Cagar Budaya di Sangkulirang Mangkalihat untuk senantiasa dilestarikan. Hal lainnya yang juga tidak kalah penting adalah, bentuk pemanfaatan Cagar Budaya harus sesuai dengan kaidah dan peraturan perundangan yang berlaku.

D. PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN

Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang menyusun Pedoman Pemanfaatan Cagar Budaya Nasional dan Dunia. Penyusunan pedoman ini tediri dari dua tahap, pertama penyusunan draft dan finalisasi pedoman. Penyusunan draft telah diselenggarakan di Hotel Grand Candi Semarang pada tanggal 29-31 Mei 2013 lalu. Saat ini pemanfaatan Cagar Budaya bukan hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh masyarakat, swasta, dan pemilik kepentingan lainnya, bukan hanya di tingkat lokal, melainkan juga di tingkat nasional bahkan dunia sehingga diperlukan sebuah pedoman agar pemanfaatan tersebut tidak keluar dari koridor pelestarian.

Draft pedoman pemanfaatan yang saat ini masih terus disempurnakan disusun dengan diskusi yang cukup alot antara tim narasumber dan tim penyusun. Tim Narasumber berasal dari Ahli Cagar Budaya Nasional, Ahli Teknologi Informasi, Akademisi, dan PT Taman Wisata CBRB. Sementara tim penyusun berasal dari UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Museum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten/Kota, Universitas Negeri Semarang, Asosiasi Museum Daerah Jawa Tengah, Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, PT Taman Wisata Borobudur dan Prambanan, dan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang merupakan amanah dari Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pedoman pemanfaatan Cagar Budaya menjadi sesuatu yang sangat penting, karena bicara mengenai Cagar Budaya berarti kita bicara dalam ranah hukum. Pemanfataan itu sendiri merupakan salah satu bagian dari pelestarian Cagar Budaya sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 22 yang berbunyi:

“Pelestarian  adalah  upaya  dinamis  untuk  mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya”

Kemudian di ayat 33 yang berbunyi:

“Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya”

Secara detail aturan mengenai pemanfaatan Cagar Budaya ini disebutkan pula dalam Bab VII mengenai Pelestarian, tepatnya di bagian keempat mengenai pemanfaatan yang meliputi pasal 85 – 94. Berikut di bawah ini bunyi dari masing-masing pasal mengenai pemanfaatan.

Pasal 85 :

  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
  2. Pemerintah dan  Pemerintah  Daerah  memfasilitasi  pemanfaatan  dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang.
  3. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa izin pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan.
  4. Promosi  sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   dilakukan   untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat.

Pasal 86 :

Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Pasal 87 :

  1. Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
  2. Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.

Pasal 88 :

  1. Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan pelindungannya.
  2. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan Cagar Budaya apabila pemilik dan/atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya.
  3. Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan.
  4. Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya.

Pasal 89 :

Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai peringkat nasional, peringkat provinsi, peringkat kabupaten/kota hanya dapat  dilakukan  atas  izin  Menteri,  gubernur,  atau  bupati/wali  kota  sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 90 :

Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai setiap orang atau dikuasai negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91 :

Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budaya di museum dilakukan untuk sebesar-besarnya pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata.

Pasal 92 :

Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya.

Pasal 93 :

  1. Setiap orang dilarang memanfaatkan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 94 :

Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai Pemanfaatan  Cagar  Budaya  diatur  dalam Peraturan Pemerintah.

Mengacu pada pemaparan mengenai pasal tentang pemanfaatan Cagar Budaya ini memang masih diperlukan peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis mengenai pemanfaatan Cagar Budaya. Oleh karena itu, peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif sangat diperlukan untuk mendukung tersedianya peraturan pemerintah mengenai Cagar Budaya. Termasuk dalam hal ini peran serta pemerintah daerah baik provinsi, kota maupun kabupaten untuk segera membentuk peraturan daerah tentang Cagar Budaya. Hal ini pula yang cukup mendesak untuk segera dilakukan dalam rangka upaya pelestarian Cagar Budaya yang terdapat di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seyogyanya segera membuat peraturan daerah terkait dengan Cagar Budaya yang dapat menjadi payung hukum dalam pemanfaatan di kawasan ini. Demikian pula, di tingkat kabupaten dukungan terhadap usulan kawasan ini sebagai Warisan Dunia, secara nyata dapat diwujudkan dengan membuat peraturan daerah mengenai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Hal ini perlu dilakukan karena kawasan karst Sangkulirang Mangkalihat secara administratif masuk dalam kedua wilayah kabupaten tersebut. Hal ini pun tentunya akan menjadi dukungan nyata dari pemerintah daerah terkait dengan usulan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat sebagai Warisan Dunia dalam katagori Natural and Cultural Heritage.

E. EPILOG

Pada era 80-an, salah seorang pakar pengelolaan Cagar Budaya menyebutkan bahwa upaya menerapkan kemampuan pengelolaan meliputi: merencanakan, mengatur, mengarahkan, mengendalikan, dan evaluasi, yang ditujukan untuk mencapai tujuan pelestarian dengan melalui proses politis untuk melestarikan aspek-aspek penting dari warisan budaya kita untuk kepentingan masyarakat (Fowler, 1982). Jika dicermati pernyataan ini masih relevan dengan kondisi sekarang, dan itulah prinsip mendasar dalam pengelolaan Cagar Budaya yang dapat dijadikan panduan untuk mencapai keberhasilan.  Era pengelolaan Cagar Budaya untuk negara (archaeology in the service of the state) sebagaimana diutarakan Tanudirjo (2004) tidak tepat lagi untuk diterapkan saat ini. Pemanfaatan Cagar Budaya di era terkini adalah pengelolaan untuk masyarakat. Sebagai konsekuensinya, dalam kebijakan pelestarian yang baru, para aparatur negara atau pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan warisan budaya tidak lagi menjadi ‘abdi negara’ tetapi menjadi ‘abdi masyarakat’(ibid).

Sudah saatnya pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya untuk membantu masyarakat dalam proses pemaknaan atau pemanfaatan Cagar Budaya itu. Para pengelola Cagar Budaya dari unsur pemerintah dapat memberikan masukan-masukan sesuai dengan keahlian dan pengetahuan, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan mereka sendiri dengan tepat. Konsep pengelolaan yang mengarah pada partisipasi publik ini, menjadi peluang bagi masyarakat untuk menjadi aktor utama dalam pengelolaan Cagar Budaya yang berwawasan pelestarian. Dalam konteks pengelolaan Cagar Budaya di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat, optimalisasi peran masyarakat yang peduli pada Cagar Budaya di kawasan ini tentu dapat menjadi bentuk nyata pengelolaan yang bersifat partisipatif. Jika upaya ini dapat tercapai, maka pengelolaan berbasis komunitas atau masyarakat di Sangkulirang Mangkalihat dapat menjadi percontohan bagi pengelolaan Cagar Budaya lain di Indonesia.

Secara umum, seiring dengan berlakunya Undang-undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan arahan yang jelas dan mengakomodasi berbagai kepentingan tentang pelindungan, pengelolaan dan pemanfaatan situs Cagar Budaya untuk sebesar-besarnya kepada kesejahteraan rakyat, hal tersebut memudahkan kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda sebagai sebuah lembaga yang bergerak dalam pelestarian situs-situs bersejarah di wilayah  kerjanya, untuk berperan lebih aktif sebagai fasilitator dan mediator bagi masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya di wilayahnya.

DAFTAR PUSTAKA

Fowler, D.  1982.  Cultural Resource Management, dalam M.B. Schiffer (ed,) Advances in archaeological method and theory, vol. 2. New York : Academic Press.

Soetomo. 2006. Strategi-Strategi Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Tanudirjo, Daud Aris.“Pengelolaan Sumberdaya Arkeologi:Suatu Pengantar”. Makalah untuk Pelatihan Pengelolaan Sumberdaya Arkeologi, di Trowulan, Mojokerto, 27 Agustus – 1 September 2004

___________2003. “Benda Cagar  Budaya, Milik Siapa ?”, dalam Kata Pengantar Buku Balung Buto: Warisan Budaya Dunia dalam Perspektif Masyarakat Sangiran Karangan Bambang Sulistyanto. Yogyakarta: Kunci Ilmu.

__________. 2003. “Gagasan Untuk Nominasi BCB di Indonesia”, Makalah dalam Lokakarya Penyusunan Piagam Pusaka Untuk Indonesia Yogyakarta, 30 September – 3 Oktober  2003