UPAYA PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

0
8468

Oleh:

Suhono, SH, Ernawati, SE, Rusmini Purba, S.IP, Lilik Setyo Budiarti , Ratih puspa Mamenda, SE.

Disalin dari Buletin Kudungga, Vol.3, BPCB Samarinda, 2014

Abstrak

Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai salah satu kabupaten yang tua di Kalimantan Tengah, memiliki banyak potensi yang perlu digali dan dilestarikan. Banyak warisan budaya dan benda-benda cagar budaya yang apabila dilakukan pendataan dan penelitian akan memberikan banyak pembelajaran sejarah. Dengan demikian pemerintah merasa perlu untuk melestarikan berbagai benda-benda cagar budaya sebagai warisan budaya untuk anak cucu dari ancaman kerusakan termasuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.

Abstract

As the oldest regency in central Borneo, Kotawaringin Barat Regency have a lot of potential cultural heritages. Those cultural heritages are important for us. Government are need to maintain these cultural heritages. Government need to protect and developt these cultural heritages.

Kata Kunci : Kotawaringin Barat Regency, Cultural Heritages, Conservation

  1. PENDAHULUAN

Cagar budaya menurut UU No. 11 Tahun 2010 adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dengan demikian benda cagar budaya merupakan benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Benda cagar budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas dan tidak terbarui, sehingga dalam rangka menjaga benda cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik dan perlu dijamin eksistensinya.

Sebagai salah satu kabupaten yang tua di Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki banyak potensi yang perlu digali dan dilestarikan. Banyak warisan budaya dan benda-benda cagar budaya yang apabila dilakukan pendataan dan penelitian akan memberikan banyak pembelajaran sejarah.

Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai pemangku kepentingan merasa perlu untuk melestarikan berbagai benda-benda cagar budaya sebagai warisan budaya untuk anak cucu dari ancaman kerusakan termasuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.

Keragaman budaya di Kabupaten Kotawaringin Barat menimbulkan budaya-budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam. Pada umumnya di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, penduduk asli suku dayak telah bercampur dengan orang melayu dan orang tionghoa melahirkan kebudayaan yang unik. Selain itu bermukim pula suku banjar, penduduk asal Banjarmasin – hulu sungai. Mereka adalah para pedagang yang tangguh yang datang dari Sumatera dan pulau-pulau melayu lainnya.

  1. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

Cagar budaya adalah bagian yang tidak dapat ditinggalkan dalam proses pembangunan suatu daerah. Bukan hanya dalam hal pembangunan moral dimana nilai-nilai luhur kebudayaan nenek moyang yang dipegang di dalam menghadapi proses globalisasi, cagar budaya juga menjadi patokan penting dalam membangun fisik kota masa kini dan masa yang akan datang. Untuk itulah, bagi Kabupaten Kotawaringin Barat Kegiatan Sosialisasi Pelestarian Benda Cagar Budaya merupakan tugas penting untuk memperkenalkan cagar budaya kepada masyarakat luas.

Adapun maksud, tujuan dan sasaran dari kegiatan sosialisasi pelestarian benda cagar budaya adalah sebagai berikut :

  1. Maksud
  2. Memperkenalkan Cagar Budaya kepada masyarakat luas secara mendalam baik dalam kerangka utuh maupun secara parsial yakni berhubungan dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Dengan demikian maka akan ditemukan konsepsi nilai-nilai budaya yang berkembang di dalam masyarakat baik berupa nilai-nilai baru maupun pengadopsian nilai-nilai baru sehingga menjadi pedoman bagi sikap dan perilaku masyarakat.
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan.
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pelestarian benda cagar budaya.
  5. Tujuan
  6. Memberikan pembinaan kepada masyarakat agar turut serta dalam pelestarian benda cagar budaya terutama yang berada di Desa Sebuai, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
  7. Memberikan pedoman bagi pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat dimasa depan. Baik dalam arti pembangunan fisik maupun non fisik seperti pendidikan dan pengembangan budaya.
  8. Sasaran

Terselenggaranya Kegiatan Sosialisasi Pelestarian Benda Cagar Budaya Tahun Anggaran 2014 di Desa Sebuai, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat secara lancar.

  1. HASIL PELAKSANAAN

Adapun langkah pelestarian yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu :

  1. Penempatan Juru Pelihara

Untuk mendukung kegiatan pelestarian benda cagar budaya maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengangkat beberapa juru pelihara. Juru pelihara sangatlah penting dalam upaya meningkatkan keterawatan cagar budaya karena juru pelihara yang berhubungan langsung dengan cagar budaya dimaksud. Karena juru pelihara inilah nanti yang akan bertugas untuk merawat dan memelihara serta menjaga cagar budaya dan lingkungan disekitarnya. Adapun juru pelihara yang bertugas untuk menjaga keterawatan cagar budaya dimaksud pada tahun anggaran 2014  berjumlah 11 orang yang masing-masing bertanggung jawab dalam memelihara, menjaga serta merawat cagar budaya yang ada di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Barat.

  1. Sosialisasi pelestarian cagar budaya

Sosialisasi pelestarian benda cagar budaya sangatlah penting, untuk diketahui dan dipakai serta dilaksanakan oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan pelestarian benda cagar budaya. Adapun sosialisasi tentang pelestarian benda cagar budaya dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat program tahun anggaran 2014 dilaksanakan di Desa Sebuai dengan narasumber dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Samarinda.

Kegiatan sosialisasi pelestarian benda cagar budaya dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2014 di Desa Sebuai, Kecamatan Kumai. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dimulai dari persiapan pada tanggal 15 Juni 2014, sedangkan Kegiatan Pelaksanaan Sosialisasi Pelestarian Benda-benda Cagar Budaya dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2014 di Aula SD Negeri Sebuai, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun peserta yang menjadi sasaran kegiatan sosialisasi adalah masyarakat Desa Sebuai Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Peserta yang mengikuti Sosialisasi Pelestarian Benda-benda Cagar Budaya sebanyak 75 orang.

Rangkaian acara kegiatan sosialisasi dimulai dengan acara pembukaan kegiatan sosialisasi, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi dan sesi tanya jawab dengan narasumber dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Samarinda, yaitu Drs.I.Made Kusumajaya, M.Si.( Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda). Dilanjutkan dengan kegiatan peninjauan ke lokasi terdapatnya makam selain yang disebut makam panjang.

Didampingi beberapa perwakilan masyarakat desa, bersama Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya dilakukan peninjauan ke lokasi terdapatnya makam selain yang disebut makam panjang, ternyata terdapat pula makam yang tidak dikenal yang diduga sebagai cagar budaya. Selain itu 2 (dua) orang peserta melakukan serah terima barang yang diperkirakan dibuat sekitar abad ke 14 berupa keramik buatan cina, dengan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Samarinda, sebanyak 8 buah untuk keperluan penilaian terhadap benda-benda tersebut, serta 1 buah dayung yang terbuat dari kayu ulin.

Keramik yang ditemukan di desa Sebuai berasal dari penduduk dan dari hasil peninjauan lapangan. Keramik yang berasal dari penduduk relatif masih utuh dengan kondisi baik, sedangkan keramik hasil peninjauan lapangan semuanya berupa pecahan atau fragmen keramik.

Jumlah keramik yang berasal dari temuan masyarakat (ditemukan dengan cara mencari dan menggali di sekitar desa pada tahun 1970-1980-an) berjumlah 16 buah. Keramik-keramik tersebut terdiri dari jenis piring, mangkok, buli-buli, dan tempayan kecil. Di samping keramik dalam bentuk alat rumah tangga, juga ditemukan keramik atau porselen dalam bentuk patung laki-laki setengah badan berwarna putih polos. Berdasarkan dari informasi yang diperoleh masing-masing penemu, sebagian besar keramik didapatkan dari kawasan Lantai Bata, beberapa ratus meter dari rumah Kepala Desa Sebuai.

Sedangkan Makam Panjang Sungai Rengas yang berada di Desa Sebuai ditemukan sekitar tahun 1932 M. Makam tersebut oleh penduduk sebuai dinamakan Makam Kramat Panjang, terletak di sebuah desa pantai yang berjarak 150 meter dari tepi laut. Pada saat ini posisi makam berada di tengah jalan utama desa Sebuai yang berpasir sehingga sulit dilalui kendaraan roda dua dan empat. Secara astronomi makam terletak pada posisi LS: 02 °55’51,6” dan BT: 111° 28’ 24.4”. Makam tersebut berbentuk segi empat panjang terdiri atas jirat doel yang terbuat dari papan kayu dan 2 pasang nisan. Satu pasang nisan berbentuk gada terbuat dari batu Andesit, dan 1 pasang nisan terbuat dari lempeng batu putih berbentuk pipih dengan ukiran pada bagian atas nisan. Jarak antara nisan batu Andesit 2,9 m.

Pada makam tidak ditemukan inskripsi, konon makam ini adalah seorang berbangsa Cina yang beragama Islam. Makam ini masih diziarahi dan masih dikeramatkan oleh penduduk.

  1. KESIMPULAN DAN SARAN
  2. Kesimpulan

Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari kegiatan ini adalah :

  1. Benda cagar budaya adalah hal penting yang harus dijaga dan dilestarikan.
  2. Cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
  3. Karena benda cagar budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas dan tidak terbarui, sehingga perlu menjaga benda cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik dan perlu dijamin eksistensinya.
  4. Kegiatan Sosialisasi Pelestarian Benda Cagar Budaya perlu dilakukan untuk menjaga benda cagar budaya dari ancaman kerusakan dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat dalam rangka menjaga, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
  5. Saran

Adapun beberapa saran yang didapat dari kegiatan ini :

  1. Perlu mengadakan kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi pelestarian benda cagar budaya sehingga kegiatan ini dapat dilakukan terus menerus (berkesinambungan).
  2. Masyarakat dapat turut serta membantu pemerintah daerah dalam hal pelestarian benda cagar budaya terutama di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
  3. Bagi para pelajar supaya dapat mengenal cagar budaya terutama yang ada di daerah karena cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

DAFTAR PUSTAKA

Kusumajaya, I Made (2013), Pelestarian Cagar Budaya di Kalimantan ( Upaya Yang Telah Dilakukan ), Kundungga, BPCB Samarinda, PT Adityatama Perkasa

Lontaan Ju dan Sanusi GM (1976), Mengenal Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemda Kotawaringin Barat

Nahan AF (a) (1993), Sejarah Singkat Kotaringin, paper yang tidak diterbitkan

Nahan AF (b) (1996), Deskripsi Singkat : Situs / Benda Cagar Budaya di Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya

Riwut, Cilik (1993), Kalimantan Membangun – Alam dan Kebudayaan, Tiara Wacana, Yogyakarta,

Usop, KMA.M. (eds) (1995), Profil Kebudayaan Dayak di Kalimantan Tengah, Bappeda Propinsi Dati I Kalimantan Tengah dan Pusat Penelitian Kebudayaan Dayak